KORANBANTEN.COM – Rekrutmen pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malingping, dinilai janggal. Soalnya, dari mulai tahapan sampai dengan pengumuman kelulusan terkesan tidak ada penilaian yang dilakukan secara objektif.
Hal ini diungkapkan Juliana, Sekretaris Jenderal Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC), mengaku telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Panitia Penerimaan Pegawai BLUD Non ASN UPT RSUD Malingping. Namun, kata Juliana, sampai saat ini belum mendapat jawaban dan malah terkesan menutup informasi.
“Tujuan dari dilayangkannya surat audiensi itu untuk mendapat jawaban dari pertanyaan secara detil guna menghindari salah faham publik,” kata Julian, Jumat (20/11/2020).
Dijelaskan Juliana, beberapa hari yang lalu Pemerintah Provinsi Banten melalui UPT RSUD Malingping, telah menerbitkan surat dengan nomor; 810/1163/RSUD-MLP/2020 tentang peserta lulus pegawai non ASN RSUD Malingping. Pihaknya, ingin mengetahui proses penerimaan pegawai tersebut sebab dalam pengumuman itu tidak ada skor penilaian yang objektif. Sehingga, kata Juliana, prosedur penerimaan pegawai BLUD Non ASN UPT RSUD Malingping yang dijadikan sebagai landasan dalam melaksanakan proses penerimaan calon pegawai ini patut dipertanyakan.
“Dalam tahapan hanya ada seleksi administrasi dan psikotest. Mengapa tidak ada tes untuk menguji kompetensi. Apa coba landasannya?, sebab yang kami tahu dalam proses rekrutmen atau seleksi calon pegawai itu ada yang namanya tes pengetahuan akademik yang tujuannya untuk mengetahui penguasaan kemampuan seseorang,” katanya.
Kemudian, lanjut Juliana, seperti apa standar penilaian kelulusan peserta calon pegawai BLUD Non ASN UPT RSUD Malingping. Hal ini, kata Juliana, merupakan salah satu bagian yang sangat penting dalam keseluruhan proses manajemen sumber daya manusia agar menghasilkan pegawai yang berkompeten dan professional.
“Supaya adil kami minta nilai hasil tes seluruh peserta tes dibuka supaya semua pihak tahu penyebab seseorang itu lulus atau tidak dari hasil test, karena ini adalah hak bagi para peserta maupun masyarakat sebagai bentuk control terhadap keputusan-keputusan yang diambil oleh pihak RSUD Malingping,” katanya.
Rencananya, kata Juli, pihaknya akan segera mengadukan persoalan ini ke Gubernur Banten dan DPRD Banten, agar segera ditindaklanjuti. Persoalan ini, menurutnya, bukan persoalan sepele sebab ini menyangkut sumber daya manusia di RSUD Malingping yang akan melayani masyarakat Banten khusunya yang ada di wilayah Kabupaten Lebak bagian Selatan.
Terpisah, Sobran, Kabid Pelayanan RSUD Malingping, membantah hal tersebut, “Kalau saya, tanggapan saya prosesnya sudah mengikuti arahan dan prosedurnya kang. Dan mulai usulan formasi, teknis dan pelaporan diinfokan ke kemenpan,” jawabnya, saat dikonfirmasi melalui komunikasi WhatsApp.
(Usep).