KORANBANTEN.com – Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) berencana melaporkan anggota Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah, ke Mabes Polri, hari ini, Rabu, 9 November 2016. Fahri dinilai melakukan penghasutan makar pada aksi unjuk rasa Jumat, 4 November 2016, yang berujung ricuh.
Dalam undangan yang disebarkan Bara JP, sejumlah penasihat hukum akan mendampingi Bara JP saat melaporkan Fahri ke Mabes Polri. Penasihat hukum itu di antaranya Ferry Manullang dan Manampin Siregar. Bara JP menilai Fahri telah menghasut para pengunjuk rasa untuk menjatuhkan pemerintah yang sah.
Fahri dianggap menghina simbol negara di depan umum saat unjuk rasa besar-besaran itu. Merespons aduan itu, Fahri tak mempermasalahkan upaya Bara JP melaporkannya ke kepolisian. “Itu sama dengan demonstrasi, adalah hak setiap warga negara,” katanya.
Menurut Fahri, fungsi legislatif adalah mengawasi eksekutif. “Bukan fungsi dari eksekutif mengawasi legislatif, tapi sebaliknya,” ujar pemimpin DPR yang sudah dipecat partainya, Partai Keadilan Sejahtera, itu. Fahri mengatakan fungsi legislatif mengawasi eksekutif menjadi alasan DPR diberikan hak imunitas.
Hak imunitas itu, kata Fahri, sesuai Undang-Undang Dasar 1945. DPR akan mengawasi kekuasaan yang besar. “Eksekutif bisa tidak rela diawasi lalu menggunakan kekuasaan untuk menjegal dan melawan pengawasan,” ujarnya.
Fahri mengatakan anggota DPR harus berani dengan segala risiko. Itu sebabnya dia merasa tidak perlu mempersoalkan laporan oleh Bara JP. @DF