Dipanggil Bawaslu Banten, Ini Klarifikasi Rektor Untirta Fatah Sulaiman

Rektor Untirta Profesor Fatah Sulaiman saat memberikan Untirta Award kepada Ratu Tatu Chasanah pada Rabu (14/10/2020) lalu

KORANBANTEN.COM – Terkait pemanggilan Bawaslu Provinsi Banten terhadap Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fatah Sulaiman, hari ini, Selasa (27/10/2020), yang bersangkutan telah datang ke Bawaslu dan mengklarifikasi laporan terhadap dirinya terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan Untirta Award yang diketahui memberikan penghargaan kepada Ratu Tatu Chasanah Cabup Serang.

Dijelaskan Fatah, pemberian penghargaan yang di berikan ke Tatu Chasanah merupakan murni  pemberian penghargaan terhadap kepala daerah.

Bacaan Lainnya

“Penghargaan ini murni dan salah  satu program Untirta terhadap kepala daerah yang berkontribusi pada pendidikan dan  penghargaan ini tidak ada kaitannya dengan pengumpulan masa untuk memilih salah satu paslon,”  terangnya.

Ditempat yang sama, Komisioner  Bawaslu Banten  Nuryati Solapari mengungkapkan pemanggilan kepada rektor untirta Fatah Sulaiman merupakan bagian dari mekanisme yang ada.

“Saat ini sedang masa kampanye dan kita ketahui bersama ada beberapa tempat yang tidak di perbolehkan dan ada orang-orang yang di larang untuk ikut serta dalam pelaksanaan kampanye,” ujar Nuryati.

Nurhayati meminta untuk para pihak yang saat ini sedang menjabat, untuk taat dan tertib terhadap aturan kampanye.

“Perihal pemanggilan ini sebenarnya berkaitan dengan mematuhi peraturan kampanye yang tertuang dalam pelanggaran kampanye pasal 7 ayat 1 yang berbunyi pejabat, ASN, BUMN ,BUMD, TNI dan Polri tidak boleh terlibat kampanye dan tidak memihak kepada para paslon ,” tandas Nuryati seraya menyebut Bawaslu dalam hal ini sesuai tupoksi dan kewenanganya dalam penegakan hukum pelaksanaan Pilkada.(opik).

Pos terkait