KORANBANTEN.COM – Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Serang Kembali memberikan asimilasi kepada 10 Warga Binaan yang sudah memenuhi syarat.
Sebelumnya, Lapas Serang telah melaksanakan sidang TTP pada hari Kamis 04 Juni 2020 kepada WBP yang mendapatkan Program Asimilasi di Rumah.
Kepala Lapas Serang, Heri Kusrita mengatakan syarat untuk dipulangkan melalui mekanisme asimilasi ini adalah narapidana yang memang sudah menjalani lebih dari setengah masa pidana dan akan bebas tahun 2020 ini.
“Dalam pelaksanaannya, wbp yang memenuhi syarat untuk asimilasi di rumah pada hari Jumat 05 Juni 2020 sebanyak 10 orang, Kemudian berkoordinasi dengan Petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang sebagai Laporan Awal dan Serah Terima WBP program asimilasi di rumah dari Lapas Serang kepada Bapas serang untuk selanjutnya dilakukan pengawasan oleh Petugas Bapas Serang,” ujar Kalapas.
Lanjutnya, Kalapas Menegaskan bahwa yang mendapatkan asimilasi di rumah adalah WBP yang sudah menjalankan 1/2 masa pidana dan 2/3 masa pidananya sampai tanggal 31 Desember 2020 sesuai dengan Permenkumham No 10 Tahun 2020.(Rls/Opik).