Koranbanten.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang membuka pelayanan administrasi kependudukan di pusat keramaian, Mall. Pelayanan tersebut digelar pada 15 Mei sampai dengan 8 Juni 2018.
“Bagi yang belum punya KTP silahkan datang ke Tangcity Mall, yang berlokasi di lantai 2, bawa KK bagi orang dewasa yang umurnya lebih dari 17 tahun dan akta lahir bagi anak yang usianya kurang dari 17 tahun,” ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan & Pemanfaatan Data (PIAK-PD) di Disdukcapil Kota Tangerang, Ahmad Amarullah.
Menurutnya, masyarakat yang datang mengurus administrasi kependudukan di mall tersebut dijamin 5 menit jadi atau paling lambat 1 jam jadi.
“KTP elektronik untuk orang dewasa dan surat keterangan (Suket) untuk anak yang nanti KTP elektroniknya diberikan saat usianya 17 tahun,” jelasnya.
Untuk diketahui, pelayanan administrasi kependudukan berupa KTP elektronik di tempat keramaian tersebut buka dari pagi sampai jam 4 sore. (Zher)