KORANBANTEN.COM-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil) Kabupaten Lebak dinilai teledor dalam melaksanakan tugas sebagai pelayanan administrasi kependudukan. Pasalnya, Disdukcapil diduga meloloskan permohonan kepindahan kartu tanda penduduk(KTP) dari Kabupaten Lebak ke luar daerah tanpa sepengetahuan pemilik KTP.
Asep Aprianto, warga Kota Baru ll, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak mengatakan, keteledoran Disdukcapil tersebut diketahui setelah ia menghantar orang tuanya untuk mengambil uang pensiunan ke kantor pos. Namun setelah di kantor pos, dirinya kaget, karena uang pensiunan orang tuanya berkurang dari Rp2 juta menjadi Rp500 ribu.
Kata Asep, setelah ditanyakan kepada petugas kantor pos perihal berkurangnya uang pensiunan milik ibunya dikarenakan ibunya telah meminjam uang kepada koperasi di daerah Cilebang, Jawabarat. Bahkan kartu tanda penduduk milik ibunya juga sudah berganti alamat ke wilayah Jawabarat.
“Kami sekeluarga merasa kaget, karena ibu kami tidak pernah mengajukan permohonan pindah keluar daerah. Tapi kenapa kok KTP milik ibu saya berpindah alamat ke wilayah Jawabarat,”kata Asep Aprianto, Rabu(11/03/2026).
Kata Asep, kartu tanda penduduk(KTP) ibunya atas nama B Suliasmini yang beralamat di jalan Kota Baru ll, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak tiba-tiba berubah sejak sebulan lalu ke Kampung Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawabarat.
Tidak hanya alamat yang berubah, akan tetapi ibunya tersebut juga memiliki hutang kepada pihak koperasi sebesar Rp1,5 juta perbulan dengan tenor 24 bulan, serta harus dibayar melalui potongan uang gaji pensiunan milik orang tuanya.
Jadi kata dia, kerugian yang dialami oleh orangtuanya menjadi berlipat-lipat, yang pertama pindahnya alamat dari Lebak ke kota Tasikmalaya dan yang kedua akibat perpindahan tanpa sepengetahuan orangtuanya itu menjadi penyebab penyalahgunaan kartu tanda penduduk.
“Jelas orang tua saya dirugikan, sudah alamatnya berpindah tanpa sepengetahuan ditambah lagi dengan KTP dengan alamat baru itu disalahgunakan oleh oknum untuk mengambil keuntungan,”ucap Asep lagi.
Asep berharap Disdukcapil bertanggungjawab atas pemindahan alamat tanpa sepengetahuan orangtuanya. Bahkan Asep berharap mempertanyakan proses pemindahan alamat yang kerap ditangani Disdukcapil yang terkesan tidak profesional.
“Kami minta Disdukcapil bertanggungjawab, kok bisa teledor. Ini tentu menyebabkan kerugian bagi orang tua saya,”pinta Asep.
Sementara itu Kepala Disdukcapil Kabupaten Lebak, Ahmad Nur Muhammad belum bisa dimintai keterangan seputar adanya proses pemindahan alamat tanpa sepengetahuan pemilik KTP. Karena, saat hendak ditemui diruang kerjanya, Ahmad Nur sedang rapat.
“Bapak sedang rapat, mungkin bisa datang lagi siang pak,”kata pegawai Disdukcapil yang berada tepat dipintu masuk ruangan Kepala Disdukcapil Lebak.
Terpisah, staff pelayanan kartu identitas anak(KIA) pada Disdukcapil Lebak, Toni Fatoni, mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dahulu perihal proses pemindahan alamat milik B Suliasmini. Seharusnya kata Toni, ia mengetahui siapa yang melakukan permohonan proses pemindahan tersebut, namun ia lupa memasukan data atau menguplaod berkas pemindahan tersebut.
“Kita akan telusuri. Bisa kok, tinggal kita periksa saja pada tanggal dan hari apa permohonan perpindahan KTP itu, biasanya saya hapal, tapi karena saya lupa mengapload berkas, jad harus ditelusuri dulu,”kata Toni.
Toni menjelaskan, proses pemindahan alamat dan tersebut bisa dilakukan secara online dan diketahui oleh pihak kelurahan. Karena harus ada surat keterangan pindah dari kelurahan setempat, setelah proses disetujui, kata dia, pengambilan bisa dilakukan oleh siapa saja.
“Bisa kita telusuri. Karena proses pendaftarannya harus melibatkan kelurahan, dan jika sudah jadi, maka bisa diambil siapa saja,”kata Toni.(Kew).





