KORANBANTEN.COM– Dinas Komunikasi Informatika Statistik Dan Persandian (Diskominfo) Provinsi Banten menggelar bimbingan teknis (bimtek) implementasi Aplikasi Layanan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) di Aula lantai 2 Gedung Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, Senin, 07 Oktober 2019. Bimtek dibuka Kepala Diskominfo, Komari.
Komari mengatakan, bimtek bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, demokratis, terpercaya melalui penguatan semangat akuntabilitas pemerintahan berbasis partisipasi masyarakat. Menurut komari, aplikasi ini didasarkan makin meningkatnya penggunaan atau pemanfaatan media telekomunikasi yang makin maju dan berkembang saat ini. Melalui aplikasi SP4N Lapor akan memberikan dampak pelayanan maksimal bagi warga masyarakat. “Pengelolaan pengaduan merupakan hal penting sebagai sarana perbaikan layanan publik, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dasar pengambilan keputusan dan kebijakan serta mengawal akuntabilitas pemerintah.
Bimtek tersebut, menghadirkan narasumber dari Deputi Pelayanan Publik Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Resty Adelia. Resty mengatakan, SP4N Lapor sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat. “Setiap instansi pemerintah diharuskan tersambung dengan aplikasi ini dan sungguh-sungguh mengelolanya,” tandas Resty.
Bimtek dihadiri seluruh pejabat penghubung dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. SP4N Lapor merupakan sebuah sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang mudah diaksses dan terpadu dengan kementrian, pemerintah daerah serta BUMN/BUMD. Aplikasi ini dikembangkan Kantor Staf Presiden dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk pengawasan program dan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik. Untuk pengelolaan SP4N Lapor, Gubernur Banten telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor : 067.05/Kep.211-Huk/2019 tentang Penunjukan Pejabat Penghubung Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Nasional pada Perangkat Daerah Provinsi Banten tanggal 28 Mei 2019. Disusul kemudian, Keputusan Nomor : 067.05/Kep.257-Huk/2019 tentang Susunan Keanggotaan Tim Koordinasi Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Nasional pada Perangkat Daerah Provinsi Banten tanggal 27 Agustus 2019.(rls)