Disperindag Lebak Sebut Belum Ada Rencana Relokasi PKL Pasar Subuh

KORANBANTEN.COM – Menanggapi statnen elemen masyarakat Komunitas Aspiratif (Komunas) yang mengatakan bahwa membludaknya Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Subuh Rangkasbitung, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Lebak, Dedi Rahmat menjelaskan, hingga saat ini belum ada aturan atau regulasi untuk penempatan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Dikatakan Kadisperindag Lebak, Selasa (23/3/2021) dalam waktu dekat ini belum ada rencana relokasi untuk pedagang K5 karena lokasinya belum ada.

Bacaan Lainnya

Terkait kemungkinan dilakukannya relokasi PKL, Dedi Rahmat mengaku belum bisa berstatmen karena belum ada perintah atau langkah-langkah pimpinan untuk relokasi PKL.

“Belum bisa berstatmen terkait pelegalan lokasi PKL, karena harus konsul dengan Sekda. Disperindag hanya sebatas mendata PKL yang ada saat ini,” kata dia.

Menurutnya, kalau belum ada tenpat untuk relokasi maka tidak bisa dibuat regulasi.

Dirinya sepakat bahwa PKL tidak harus dihilangkan, karena menyangkut penghidupan keluarga PKL itu sendiri.

“Penempatan PKL saat ini hanya sebatas kebijakan, misalnya PKL di Pasar Subuh Rangkasbitung boleh berjualan hanya sampai jam 06.00 WIBB,” jelas Kadisperindag Lebak, Dedi Rahmat saat diwawancarai awak media.

Menurutnya, kalau belum ada tenpat untuk relokasi maka tidak bisa dibuat regulasi.

Dia menambahkan, Disperindag akan melakukan penataan PKL dengan melibatkan paguyuban PKL.

“Akan dilakukan penataan. Lebar dasaran PKL akan ditata agar sama rata. Agar sesuai dengan luasan lokasi PKL, jadi tidak meluas,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Komunitas Aspiratif (Komunas) Dede Suherli, Sabtu (20/3/2021) melalui oress rilisnya mengatakan, ledakan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Rangkasbitung merupakan bentuk ketidakmampuan pemerintah kabupaten Lebak meyediakan sarana pasar bagi warganya.

Dikatakan Dede, tidak bisa disalahkan banyaknya PKL yang berjualan di sepanjang jalan Kalijaga dan Tirtayasa atau dikenal dengan pasar subuh, karena kapasitas pasar Rangkasbitung tidak cukup menampung pedagang yang ada.

Selain itu kata Dede Suherli, keberadaan PKL sangat berdampak positif dari sisi ekonomi dan pengentasan pengangguran.

“Jangan salahkan ledakan PKL. Karena kewajiban pemerintah menyediakan sarana pasarnya. Kalau pasarnya overload, tidak bisa menampung pedagang, maka pasti akan lahir pedagang kaki lima. Karena ini urusan penghidupan dan bertahan hidup, berarti harus ada solusi,” tegas Dede.

Kata Dede, PKL menjadi penyumbang pergerakan ekonomi di Lebak, walau ada sisi pelanggaran hukum dengan penggunaan badan jalan dan keluhan kemacetan, namun ada sisi positif yang tidak bisa diabaikan.

“Roda ekonomi berputar, ada sumber penghidupan, dan ada lapangan kerja, itu sisi positif ledakan jumlah PKL di Pasar Rangkasbitung. Justru potensi ini harus didukung dan dicari solusi terbaik,” kata Ketua Komunas.

Lanjut Dede, keberadaan PKL itu justru harus dibina dan didorong agar mereka mendapatkan fasilitas yang lebih aman yaitu dengan dibuatkan fasilitas.

“Kalau bicara solusi penempatan PKL, itu sudah menjadi domainnya Pemkab Lebak. Berikan tempat, berikan fasilitas. Solusi bukan untuk membunuh keberadaan PKL, malah sebaliknya, harus diberikan ruang dan fasilitas,” kata Dede Suherli.

Intervensi pemerintah kata Dede, justru harus pada upaya memberikan ruang bagi PKL yang ada. Soal berapa banyak anggaran untuk memberikan fasilitas bagi PKL, kata Dede sangat sepadan dengan besarnya dampak ekonomi yang ditimbulkan dari aktifitas pedagang kaki lima tersebut.

“Berapa ratus, bahkan ribuan pedagang kaki lima, berapa anggota keluarganya, berapa anak yang bisa mereka (PKL-red) sekolahkan. Ini dampak positif keberadaan PKL.” kata Dede.

Bahkan kata Dede, Pemkab harus berani memberikan regulasi penggunaan badan jalan oleh pedagang pada jam-jam tertentu, demi keberpihakan pada warganya yang mengais kehidupan dengan menjadi PKL.

“Bikin aja regulasi, beri ruang bagi PKL bisa berjualan di badan jalan tertentu dan waktu tertentu. Dengan regulasi, retrebusi bisa didapat, dan PKL tidak akan jadi perahan oknum tertentu yang mengambil keuntungan dari ketidaklegalan keberadaan PKL.” tandas Dede Suherli.

Selain itu, perluasan atau pun membangun pasar yang baru harus mejadi Pekerjaan Rumah (PR) Pemkab Lebak saat ini.

“Melindungi PKL harus menjadi kewajiban pemerintah. ” pungkasnya. (Yud)

Pos terkait