KORANBANTEN.COM – Ditnarkoba Polda Banten berhasil amankan seorang pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu di Kampung Koang, Desa Sindang Sari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Senin (17/06/2019).
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Dirnarkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo SIK MH membenarkan adanya penangkapan satu orang tersangka tindak pidana narkoba jenis Sabu berdasarkan informasi masyarakat.
Tersangka yang berhasil diamankan atas nama HD (32) pekerjaan swasta yang merupakan warga padarincang, Serang, Banten. “Alhamdulillah adanya informasi masyarakat sekitar, tersangka berhasil kita amankan tanpa adanya perlawanan dari dirinya. Tersangka mengakui barang-barang haram tersebut miliknya,” terang Yohanes.
Dijelaskan Yohanes, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 9 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan didalam celana bagian depan yang digunakan tersangka.
“Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan pasal 112, 113, 114 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Banten guna proses lebih lanjut,”tutup Yohanes.
Sementara Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi. (Rls/Bidhumas)