KORANBANTEN.COM – Jatim – Masih masa Pandemi Covid -19 aksi merampas kendaraan yang terjadi di Jl. A. Yani, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/07/20) lalu terhadap seorang jurnalis kabarxxi.com yang diduga dilakukan para debt collector dari ACC Finance mulai menuai sorotan.
Setelah sebelumnya dilaporkan puluhan wartawan ke Polrestabes Surabaya terkait pengusiran saat akan dikonfirmasi kasus perampasan yang terjadi atas wartawan tersebut, masalah ini pun berbuntut panjang.
Hal ini diketahui dengan Surat Laporan: STTLP/B/663/VII/Res.1.24/2020/Jatin/Polrestabes Surabaya dengan terlapor atas nama Irka Cs dari internal ACC Finance. BN01 – SURABAYA
Protes keras kali ini datang dari Ketua DPD Puskominfo Indonesia Jawa Timur, Umar Alkhotob yang mengecam keras tindakan kekerasan ACC Finance yang telah mengusir jurnalis di Surabaya saat akan meminta klarifikasi dan konfirmasi.
“Saya mengecam keras aksi rampas 1 unit mobil oleh ACC Finance yang ditarik namun melanggar hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia. Terlebih lagi yang kami tidak terima pengusiran pihak ACC Finance atas jurnalis yang akan meminta informasi, karena itu telah melanggar Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Umar yang akrab disapa Ki Dalang, Jumat (17/07/20), di kediamannya.
Ki Dalang berharap, pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Surabaya, menindak tegas dan menindaklanjuti, usut masalah ini sampai tuntas untuk pembelajaran.
“Kita tidak ada damai di sini, karena pengusiran ini sangat melecehkan Marwah jurnalis. Karena mereka bukan mau mencuri atau merampok. Hanya minta klarifikasi satu unit mobil yang kebetulan dikendarai rekan kami Indra, anggota kami juga di DPD Puskominfo Jawa Timur,” ujarnya Ki Dalang.
Ia juga mengingatkan pihak kepolisian agar kasus pengusiran wartawan ini menjadi atensi serius, karena jelas sudah melanggar undang-undang pers.
Diberitakan sebelumnya, petugas ACC Finance telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh puluhan wartawan yang diwakili Bayu Bargowo dari wartawan Dimensi News lantaran dianggap melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.(RLS)