KORANBANTEN.COM -Dinas Pertanian dan Kehanan Pangan Kabupaten Tangerang gelar Sosialisasi Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) kepada pelaku usaha PSAT – PDUK di Kabupaten Tangerang, Rabu (18/02/2025).
Sosialisasi tersebut di hadiri dua narasumber Fitria Pusposari Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan pada Badan Pangan Nasional dan Momod Syafrudin dari UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan pada Dinas Ketahanan pangan Provinsi Banten dan OPD terkait DPMPTSP Kabupaten Tangerang, para pelaku usaha PSAT serta RMU penggilingan padi di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang Asep Jatnika Sutrisno menjelaskan kegiatan Sosialisasi Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) kepada pelaku usaha PSAT – PDUK sebagai mana di amanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan Keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu.
Penyelenggaraan Keamanan pangan ini bertujuan untuk menjaga tetap aman, higienis, bermutu, bergizi dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.
“Sosialisasi PSAT ini sebagai upaya pemerintah untuk memberikan penjaminan keamanan pangan salah satunya melalui mekanisme perizinan pangan segar yang akan di edarkan dalam kemasan eceran oleh pelaku usaha, ” Jelas Pak Asep Jatnika Sutrisno kepada media yang liput sosialisasi PSAT.
Sosialisasi Registrasi PSAT – PDUK ini dilaksanakan kepada pelaku usaha mikro kecil meliputi petani/Poktan/Gapoktan/perorangan dan badan usaha di wilayah kabupaten Tangerang dalam upaya pemerintah untuk menyediakan pangan segar asal tumbuhan (PSAT) yang bermutu, aman, sehat, dan layak konsumsi.
Dengan adanya perizinan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat selalu konsumen, karena masyarakat akan mudah memilih PSAT yang aman yaitu pangan yang memiliki nomor registrasi atau sertifikasi atau sertifikas, dimana nomor registrasi ini memberikan manfaat berupa berupa :
1. Memberikan jaminan mutu dan Keamanan pangan kepada konsumen.
2. Memberikan jaminan dan perlindungan masyarakat.
3. Mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan penyimpangan mutu dan Keamanan produk.
4. Meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk sehingga dapat memperluas akses pasar.
5. Memberikan brending produk pangan segar dengan adanya label jaminan keamanan dan mutu pangan segar Asal tumbuhan.
“Pelaku usaha di wilayah Kabupaten Tangerang dapat mengajukan perizinan atau registrasi produk nya ke DPMPTSP Kabupaten Tangerang melalui OSS. Setelah itu diverifikasi dokumen oleh Dinas pertanian dan ketahanan pangan selaku tim OKKPD yang akan menerbitkan nomor registrasi PSAT, ” Ujarnya.(***)