Koranbanten.com – Selain Aparatur Sipil Negara (ASN) diseluruh lingkungan Dinas dan instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dilarang untuk terlibat dalam politik praktis, maka sebanyak 340 Pemerintah desa juga dihimbau untuk bersikap profesional dan tidak memihak pada siapapun. Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Lingga, kepada wartawan di Rangkasbitung, Kamis (18/01/2018).
Menurut Lingga, seluruh perangkat desa (Prades) harus mengikuti aturan dimana dilarang keras untuk terlibat politik praktis pada Pilkada 2018.
“Harus profesional tidak boleh ikut-ikutan berpolitik,” ujar Lingga.
Dijelaskan Lingga, larangan keras tersebut sudah dijelaskan dalam Undang- Undang Nomor 4 tahun 2014 tentang desa, dimana Kepala desa dan Perangkat desa (Prades) dilarang menjadi pengurus Partai politik (Parpol) dan dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye pemilihan.
“Kalau ditemukan ada prades yang terlibat atau berpolitik, tentunya akan ada sanksi administratif yang sudah disiapkan,” jelasnya seraya berharap seluruh prades di Kabupaten Lebak bisa menjaga netralitas dan membantu mensukseskan pelaksanaan pemilihan Kepala daerah di Kabupaten Lebak. [ajat]