KORANBANTEN.COM-Ketua Komisi ll DPRD Lebak, Rully Sugiharto mengaku akan membahas persoalan keberadaan PT Bina Bumi Nusatama agen gas Elpiji 3 Kg yang berada di Kecamatan Maja. Hal itu dilakukan setelah adanya pemberitaan yang menyebutkan jika agen tersebut gudang atau tempat menjalankan usahanya hanya sewa atau kontrak tempat kepada toko Material.
“Kita akan bahas permasalahan ini di tingkat komisi ll. Kok bisa agen gas Elpiji tempatnya ngontrak di toko material, “kata Rully Sugiharto, kepada wartawan, Minggu(04/09/2022).
Kata Rully, selayaknya sebelum menjalankan dan membuka agen gas Elpiji, pengusaha terlebih dahulu mengurus berbagai keperluan membuka usaha di bidang gas Elpiji, seperti perizinan, adanya tempat usaha yang refresentatif dan lain lainnya.
Kata dia, untuk menjadi agen gas Elpiji 3 Kg tidak main main. Lantaran, sarana dan prasaranya harus ditempuh dengan baik, dan pengusaha gas elpiji mutlak harus memiliki tempat usaha.
“Tidak sembarangan, agen gas Elpiji baru menyediakan sarana dan prasana saat akan membuka usahanya, mulai dari perizinan, lokasi dan tempat yang memadai,”tukas Rully lagi.
Nofi Agustina, penggiat sosial asal Lebak meminta agar Eksekutif dan Legislatif untuk segera mengambil sikap yang tegas. Karena, keberadaan agen gas Elpiji PT BBN diduga penuh keganjilan, lantaran, tempat usaha agen gas saja hanya sewa tempat, bagaimana dengan pangkalan yang dibawahnya.
“Sebesar agen gas Elpiji saja tempatnya ngontrak. Bagaimana dengan pangkalan pangkalannya, jika memang ada aturan yang memperbolehkan agen menyewa tempat, kita pengen tahu, aturan yang mana,”kata Nofi dengan nada tanya.
Sementara itu, ketika didatangi kelokasi agen gas Elpiji PT Bina Bumi Nusatama, di sekitar lokasi tidak nampak tanda tanda aktifitas perkantoran. Hanya saja, dilokasi tersebut ada tabung tabung gas yang berada disamping toko material. (FK)