koranbanten.com – Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten, membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten Tahun 2010-2030 pada Rapat Paripurna DPRD di KP3B, Curug Kota Serang, Selasa (21/6/2016). Pansus Raperda Perubahan Perda RTRW tersebut diketuai, Thoni Fhatoni Mukson dari Fraksi PKB, dan Wakil Ketua Pansus, Eli Mulyadi dari Fraksi Partai Hanura.
Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah mengatakan, pembentukan Pansus Raperda Perubahan Perda RTRW ini dilakukan, lantaran masing-masing Fraksi di DPRD sudah memberikan pemandangan umum fraksinya. Termasuk Gubernur Banten, Rano Karno sudah memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi.”Pansus Raperda ini diharapkan dapat menjalankan tugasnya sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 67 Peraturan DPRD Provinsi Banten tentang Tata Tertib,”kata Asep.
Setelah selesai dibahas ditingkat Pansus, lanjutnya, Raperda Perubahan Perda RTRW akan diparipurnakan kembali dengan agenda persetujuan DPRD Provinsi Banten terhadap Raperda tersebut.”Kami berharap Pansus dapat bekerja efektif, efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”harapnya.
Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda RTRW, Thoni Fhatoni Mukson mengaku siap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Selama melakukan pembahasan Raperda Perubahan Perda RTRW, kami akan berkerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ucapnya. @ADVERTORIAL/hms