Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren (Ponpes) pada Rapat Paripurna DPRD di KP3B, Curug Kota Serang, Selasa (7/6/2016). Raperda tersebut merupakan prakarsa DPRD Provinsi Banten.
Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah mengatakan, pembentukan Pansus Raperda ini dilakukan, lantaran masing-masing Fraksi di DPRD sudah memberikan pemandangan umum fraksinya. Termasuk Gubernur Banten, Rano Karno melalui Sekda, Ranta Soeharta sudah memberikan pendapatnya, sehingga semua tahapan pembentukan Raperda sudah dilalui. “Kami berharap Pansus dapat bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”kata Asep.
Asep juga berharap Pansus Raperda tersebut dapat menjalankan tugasnya sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 67 Peraturan DPRD Provinsi Banten tentang Tata Tertib. “Setelah selesai dibahas ditingkat Pansus, Raperda itu akan diparipurnakan kembali dengan agenda persetujuan DPRD Provinsi Banten terhadap Raperda ini,”harapnya.
Gubernur Banten, Rano Karno melalui Sekda, Ranta Soeharta sebelumnya mengatakan, Ponpes merupakan bagian dari jati diri dan kekhasan Provinsi Banten yang harus dijaga, dilindungi dan diberdayakan oleh seluruh lapisan masyarakat. “Sejarah telah membuktikan keberadaan Ponpes di Provinsi Banten sudah dikenal luas di berbagai penjuru nusantara,”kata Ranta.
Menurut Ranta, dengan para ulama yang mashur seperti Syekh Nawawi Albantani, Maulana Hasanudin, KH Asnawi dan ulama yang lain telah membawa Banten sebagai daerah agamis hingga disebut daerah seribu santri. “Ponpes dengan kekhasannya sedianya patut mendapat perhatian khusus dari pemerintah, sehingga keberadaannya dapat berkembang dan menjadi solusi dalam upaya meningkatkan pendidikan masyarakat di Provinsi Banten,”ujarnya.
Kedati demikian, lanjutnya, pembahasan Raperda Ponpes ini harus benar-benar dikaji secara mendalam dengan melibatkan pemerintah pusat, akademisi dan steakholder serta instansi lain, dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Gubernur mengusulkan penambahan kata dalam judul Raperda Ponpes ini, yaitu Raperda Pemberdayaan Ponpes. Ini dilakukan agar muatan materinya berisikan sinergitas keterlibatan SKPD Provinsi Banten dalam memberdayakan Ponpes sesuai dengan potensi yang dimilikinya,”terangnya. (hms)