SERANG – Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan pada Rapat Paripurna DPRD di KP3B, Curug Kota Serang, Selasa (16/2/2016). Raperda tersebut merupakan prakarsa DPRD Provinsi Banten.
Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah mengatakan, pembentukan Pansus Raperda ini dilakukan lantaran masing-masing Fraksi di DPRD Provinsi Banten sudah memberikan pandangan umum fraksinya. Termasuk Gubernur Banten, Rano Karno sudah memberikan pendapatnya, sehingga semua tahapan pembentukan Raperda sudah dilalui, “Kami berharap Pansus dapat bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Asep saat memimpin rapat paripurna DPRD.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Ali Zamroni menambahkan, Pansus Raperda tersebut diharapkan dapat menjalankan tugasnya sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 67 Peraturan DPRD Provinsi Banten tentang Tata Tertib. “Setelah selesai dibahas ditingkat Pansus, Raperda itu akan diparipurnakan kembali dengan agenda persetujuan DPRD Provinsi Banten terhadap Raperda ini,” harapnya.
Gubernur Banten, Rano Karno sebelumnya mengatakan, materi muatan Raperda tersebut harus dirumuskan untuk memberikan kepastian dalam memaknai pasal berikutnya. Kemudian mengenai ruang lingkung tanggung jawab sosial perlu dikaji, sehingga pengaturan tanggung jawab sosial perusahaan ini tidak hanya terbatas pada kegiatan kesejahteraan sosial saja, melainkan pada kegiatan di bidang lain seperti Bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, dan Pemukiman.
“Perlu diketahui bersama, beberapa kabupaten/kota di Provinsi Banten juga sudah memiliki Perda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR, jadi klasifikasi perusahaan perlu diatur secara jelas karena tanggung jawab sosial perusahaan dapat secara langsung diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat tanpa melalui pemerintah daerah,” kata Rano seraya berharap Raperda ini nantinya dapat mendukung pelaksanaan Perda seperti Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM. (ADVERTORIAL)