koranbanten.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak dituding lemah dalam melakukan pengawasan. Hal itu diungkapkan aktivis di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benteng Aliansi Rakyat (Bentar), Ahmad Yani saat berorasi didepan gedung DPRD Lebak, Kamis, 13/04/2017.
Kata Yani, DPRD Lebak adalah suatu lembaga yang telah mengesahkan Perda. Namun, pada kenyataannya DPRD Lebak dalam melakukan pengawasan kurang maksimal dan lemah. Ini terbukti, dengan tidak ada tindakan tegas dari lembaga legislatif itu atas keberadaan PT. WJF di Kampung Cibedil, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, yang diduga telah melanggar Perda Nomor 02 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Lebak.
Menurutnya, DPRD Lebak adalah wakil rakyat yang harus bisa menampung aspirasi dan peduli pada rakyatnya.
“Kami mendesak DPRD Lebak untuk melakukan pengawasan terhadap Perda Nomor 02 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah,” ujar Ahmad Yani.
Selama aksi tersebut tidak ada satupun peserta aksi unjukrasa diterima oleh anggota DPRD Lebak, pasalnya, disaat bersamaan DPRD Lebak sedang menggelar rapat Paripurna. [ary]