DPRD Lebak Minta Bupati Segera Terbitkan Juknis Pilkades

KORANBANTEN.COM – Di Kabupaten Lebak Banten, pada September 2021 mendatang akan digelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak dan diikuti 266 desa. Peraturan Bupati (Perbub) sebagai acuan hukumnya melalui Perbup nomor 11 tahun 2021 pun sudah dibuat. Namun, aturan spesifik tata cara dan teknis pemungutan suara belum terbit.

Untuk itu, anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah meminta Bupati Lebak agar mengeluarkan juknis Pilkades terutama terkait mekanisme penghitungan suara, mengingat pemungutan suara dilakukan lebih dari satu TPS setiap desanya disesuaikan dengan jumlah pemilih berdasarkan Perbup no 11 tahun 2021 namun tidak dijelaskan untuk mekanisme penghitungan suara apakah dimasing-masing TPS atau tidak.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Musa, Permendagri 112/2014 dan Permendagri 72 th 2020, Perbup 7/2015, Perbup 19/2019 dan Perbup 11/2021 tidak mengatur teknis penghitungan suara, maka jika tidak ditentukan oleh pemkab, mekanisme penghitungan suara bisa berbeda di masing-masing desa dan akan menimbulkan berbagai persoalan

“Bupati harus mengeluarkan juknis Pilkades terutama terkait mekanisme penghitungan suara, mengingat pemungutan suara dilakukan di lebih dari satu TPS setiap desanya disesuaikan dengan jumlah pemilih perdasrkan Perbup no 11 th 2021 namun tidak dijelaskan untuk mekanisme penghitungan suara apakah di masing-masing TPS atau tidak,” kata anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah, Jum’at (18/6/2021) melalui rilis yang diterima awak media ini.

Anggota DPRD dari PPP ini mengaku
mendapatkan berbagai pertanyaan dari masyarakat di beberapa desa, termasuk para calon panitia Pilkades terkait teknis penghitungan suara. Untuk itu kata dia, harus segera diterbitkan juknis yang dikeluarkan oleh bupati.

Musa berpendapat, penghitungan suara idealnya tetap dilakukan di TPS masing-masing untuk menghindari resiko kecurangan.

Musa menambahkan, jika pemungutan suara dilakukan di masing-masing TPS sementara penghitungan suara di satu titik (bukan di TPS masing-masing) maka ini akan menimbulkan persoalan karena jumlah partisipasi pemilih, surat panggilan yang dikeluarkan dan jumlah surat suara yang terpakai harus diketahui di TPS masing-masing oleh masyrakat yang telah melakukan pemilihan.

“Untuk itu saya berharap juknis terkait mekanisme penghitungan suara harus segera dibuat,” tambah dia. (Yud)

Pos terkait