SERANG – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Mulyadi Jayabaya meminta kepada DPRD Provinsi Banten untuk melindungi pengusaha asal Banten. Permintaan tersebut disampaikan Jayabaya saat menggelar audiensi yang diterima langsung Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Ali Zamroni di Ruang Kerja Komisi I DPRD setempat di KP3B, Curug Kota Serang, Selasa (9/6/2015).
Dikatakan Jayabaya, Kadin Provinsi Banten saat ini tidak hanya fokus terhadap usaha jasa kontruksi, juga terhadap usaha yang lain. Namun perhatian Pemerintah Provinsi Banten terhadap pengusaha asal Banten dalam mengikuti proses lelang kegiatan di Provinsi Banten masih minim. Bahkan lelang kegiatan fisik melalui LPSE Provinsi Banten dengan nilai kontrak dibawah 10 miliar saja dimenangkan pengusaha luar Banten.
“Pengurus Kadin Provinsi Banten Periode 2015-2020 berjumlah 298 orang dengan jumlah anggota sebanyak 6.000 orang. Tapi kesempatan yang diberikan Pemerintah Provinsi Banten untuk mengikuti kegiatan lelang kegiatan di Provinsi Banten sangat minim dengan alasan pengusaha asal Banten banyak yang tidak memenuhi persyaratan saat mengikuti lelang di ULP LPSE Provinsi Banten,” keluh Jayabaya.
Untuk melindungi para pengusaha asal Banten, Jayabaya juga minta kepada DPRD Provinsi Banten membuat Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif DPRD tentang Pembatasan Pengusaha Luar Daerah Provinsi Banten dalam mengikuti kegiatan di Provinsi Banten, sehingga seluruh kegiatannya bisa dikerjakan pengusaha asal Banten. “Kalau tidak dibuatkan Perda, bisa jadi pengusaha asal Banten hanya menjadi penonton ketika mengikuti proses lelang kegiatan. Kami juga minta izin usaha di Provinsi Banten dipermudah,” pintanya.
Menanggapi permintaan itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Ali Zamroni mengaku sependapat dengan Jayabaya dan akan meminta kembali kepada SKPD terkait di Provinsi Banten untuk mengakomodir pengusaha asal Banten ketika mengikuti kegiatan lelang. “Untuk melindungi para pengusaha asal Banten, memang benar Pemerintah Provinsi Banten harus memberikan perhatian khusus, terutama pada saat mengikuti lelang kegiatan di ULP LPSE Provinsi Banten. Bila memang diperlukan kenapa tidak usulan pembuatan Perda Pembatasan Pengusaha itu dibuat,” kata Ali.
Selain itu, lanjut Ali, kegiatan fisik dengan nilai 2 milar, juga harus dikerjakan pengusaha asal Banten, lantaran tidak mungkin seluruh kegiatan di Provinsi Banten bisa dikerjakan pengusaha luar daerah Provinsi Banten. “Kebetulan saya menjadi Koordinator Komisi IV, dari total APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2015 yang dikelola tujuh SKPD mitra kerja Komisi IV sebesar Rp 2 triliun lebih, ada dua SKPD yakni DBMTR dan DSDAP tingkat penyerapan anggarannya hingga memasuki bulan ini baru mencapai 30 persen karena pelaksanaan kegiatannya belum selesai dikerjakan. Inikan memprihatinkan,” ungkapnya.
Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah menambahkan, untuk mememajukan pembangunan di Provinsi Banten, RPJMD Provinsi Banten Tahun 2012-2017 harus segera direvisi, termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembangunan Dengan Penganggaran Tahun Jamak. “RPJMD itu sudah tidak lagi singkron dengan RPJMN, sudah saatnya direvisi. Kami juga sepakat dengan permintaan Ketua Umum Kadin Provinsi Banten, izin usaha di Provinsi Banten harus dipermudah. Dan hasil audiensi ini akan kami tindak lanjuti dengan SKPD terkait di Provinsi Banten,” tutupnya. @