KORANBANTEN.COM – KPU Kota Serang menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilwakot Serang sebanyak 422.002 orang. Penetapan ini sebagaimana dihasilkan dalam pleno KPU.
Dikatakan Ketua KPU Kota Serang, Heri Wahidin, jumlah DPT tersebut berkurang 4.000 orang dibanding saat penetapan DPS pada pertengahan Maret lalu.
Pengurangan jumlah DPT ini disebabkan oleh adanya laporan Bawaslu soal banyaknya pemilih yang meninggal dan memiliki KTP ganda. Selain itu, Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) juga menemukan KTP ganda, baik pemilih dalam satu TPS maupun ganda dalam satu kelurahan.
Heri mengatakan jumlah DPT ini juga berkurang banyak dibanding saat pengumuman DPT Pilgub Banten 2017. “Saat itu KPU mengumumkan DPT sebanyak 455.291 orang atau selisih sekitar 30 ribu pemilih. Namun, saat dicek kembali menggunakan sistem Sidalih, ternyata banyak nama ganda, yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat,” ujarnya. (19/4)
Menurut Heri, warga Kota Serang yang ingin memilih bisa menggunakan hak suaranya pada pelaksanaan pilwalkot nanti dengan membawa e-KTP atau surat keterangan (suket). Pemilih bisa mendaftar sesuai dengan alamat dalam KTP dan melakukan pencoblosan sekitar pukul 12.00 WIB. @KIKI