KORANBANTEN.COM – Calon Bupati Serang nomor urut 1, Ratu Tatu Chasanah kembali tidak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten. Padahal Bawaslu telah dua kali memanggil Tatu Chasanah yaitu pada hari Sabtu (10/10/2020) dan hari ini Senin (12/10/2020) melalui surat resmi.
Seperti diketahui Bawaslu memanggil Tatu Chasanah untuk dimintai klarifikasi atau keterangan terkait dugaan pelanggaran kampanye di acara deklarasi Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Provinsi Banten.
Langkah yang diambil Bawaslu Banten ini berdasarkan adanya laporan yang disampaikan oleh Yayan selaku pelapor per tanggal 5 Oktober 2020. Terdapat tiga laporan dugaan pelanggaran yakni, kampanye di luar jadwal pasangan calon Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa, keterlibatan Ketua DPRD Kabupaten Serang, dan dugaan keterlibatan ASN. Atas hal tersebut Tatu-Pandji disebut telah melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ditemui dikantornya, Senin (12/10/2020), Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Nuryati Solapari mengatakan, seperti batas waktu yang ditentukan hingga pukul 16.00 wib, calon Bupati Serang nomor urut 1, Tatu Chasanah, kembali tidak memenuhi panggilan Bawaslu Provinsi Banten.
“Keterangan dari yang bersangkutan sedang ada kesibukan. Kita sudah mengirimkan surat, tapi yang bersangkutan tidak dapat hadir. Jadi sesuai PerBawaslu kita tunggu kedatanganya hingga 3+2 ,” jelas Nuryati seraya menyebut jika hingga batas waktu yang ditentukan calon petahana Tatu Chasanah tidak memenuhi panggilan Bawaslu Banten, berarti yang bersangkutan tidak menggunakan haknya untuk memberikan klarifikasi dan imbas ke Bawaslu itu tidak ada masalah.(Pik/Dede)