KORANBANTEN.COM – Dua pelaku pencuri handphone masuk dalam rumah warga dibekuk Unit Reskrim Polsek Pandeglang. Kedua pelaku ditangkap saat menjual barang curian di salah satu konter di Kecamatan Majasari, Kamis (7/10/21).
Kedua pelaku berinisial SP (28) dan DM (27) warga Kampung Pagerbatu, Desa Pagerbatu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga unit handphone berbagai merek dan senjata tajam.
Kapolsek Pandeglang Kompol Kosasih mengatakan, penangkapan kedua pelaku karena mereka telah mencuri handphone milik tetangganya Aji (25) pada saat korban sedang tertidur di rumahnya pada 25 September 2021 pukul 04.00 dini hari.
“Motifnya kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela. Kemudian mereka mengambil tiga unit handphone,” kata Kapolsek.
Usai menggondol handphone, kata Kapolsek, kedua pelaku berencana menjualnya ke salah satu konter. Ternyata, pemilik handphone sudah bekerjasama dengan konter. Hingga korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pandeglang.
“Korban ini minta bantuan kepada pihak konter apabila ada yang menjual handphone diamankan. Setelah itu kita dapat informasi dari korban ada orang yang akan menjual handphone.
“Setelah pelaku menjual handphone itu. Kita selidiki karena wajah pelaku sudah terekam kamera CCTV milik konter. Berbekal itu, kedua pelaku berhasil diamankan petugas,” tegas Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, mereka telah melakukan pencurian handphone beberapa kali di berbagai tempat. Setiap mereka melakukan pencurian dengan membawa sebuah golok. “Hasil keterangan mereka ini sudah 20 kali mencuri handphone milik warga,” terangnya. (Asep).