koranbanten.com – PT Aam dan PT Kenzi One Indonesia mendapatkan surat peringatan (SP) dari Kementerian Sosial. Kedua supplier ini diberikan teguran karena ditemukan komoditas sembako program bantuan pangan non tunai (BPNT) tidak sesuai harga dan kurang berkualitas. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Sosial Pandeglang Nuriah dalam rapat koordinasi dan evaluasi penyaluran program BPNT di kantor Dinsos tepatnya di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kecamatan Karangtanjung, Jumat (26/2/21).
Nuriah mengatakan, SP tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil evaluasi tahun 2020 oleh Kemensos. Nuriah mengingatkan, kedua perusahaan tersebut untuk tidak bermain harga dan dapat mengutamakan kualitas sembako pada program BPNT.
“Saya berharap semua perusahaan dapat mengutamakan 6 T (tepat sasaran, tepat kualitas, tepat waktu, tepat administrasi, tepat harga, tepat jumlah kuantitas dan tepat mutu) yang tertuang dalam pedoman umum,” pesan Nuriah.
Tidak hanya supplier, kata Nuriah, dinasnya akan mencoret 52 agen e-warung BPNT yang tersebar di masing-masing desa di kecamatan. Pencoretan ini ditenggarai karena beberapa agen dijabat oleh oknum aparatur desa.
“Tahun ini saya akan coret 52 agen karena banyak dari mereka sebagai aparat,” kata Nuriah.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Pandeglang Yanto menekankan, kepada suplier untuk menjaga komitmen dalam penyaluran program BPNT terutama mengutamakan 6 T.
“Kalau di bawah gaduh terus, nanti penilaian dari pusat akan jelek. Maka kami mengajak seluruh pihak untuk menyukseskan program BPNT di Kabupaten Pandeglang,” pesannya.
Sementara itu, Agus Sekretaris Pengusaha Lokal Pandeglang, mendukung kebijakan pemerintah agar para supplier program BPNT mengutamakan 6T.
“Kita sangat mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kwalitas supplier yang mengutamakan komiditas 6T,”ucapnya. (Asp)