Sengketa Lahan di Pasaman Barat Berakhir di Pengadilan Negeri Tangerang
Tangerang – Kronologis awal terjadinya permasalahan antara saya, H. Hamsir Siregar selaku Dirut RCM Group dengan saudara Birma Siregar yakni pada tahun
2016, pada waktu saya bertemu dengan saudara Birma Siregar di Gunung Tua Padang, Lawas Utara, Sumatera Utara.
Beberapa bulan kemudian saudara Birma
Siregar ikut bekerja di Perusahaan kami yang bergerak di bidang Property dan Developer, bahkan jabatan yang saya percayakan kepadanya tidak tanggung-tanggung yaitu sebagai Kepala Cabang di salah satu Proyek Perumahan kami, tepatnya di Perumahan “Grand City Hills Batunadua Padang Sidempuan”.
Seiring berjalannya waktu, saudara Birma Siregar sering kali bolak-balik Gunung Tua-Jakarta hanya untuk berkunjung ke rumah saya di Modernland, Kota Tangerang. Pada suatu ketika saya, Birma dan rekan-rekan lainnya sedang berbincang-bincang, kemudian saudara Birma Siregar menyampaikan keluh kesah terkait tanah milik isterinya di Pasaman Barat seluas 2,4 ha dan 6,8 ha yang sudah bertahun-tahun lamanya bersengketa dengan Drs. Kaisul Amri dan Hendri Eka Putra, SE.
Saudara Birma Siregar mengaku bahwa dirinya selama ini telah menderita akibat perbuatan Drs. Kaisul Amri dan Hendri Eka Putra, SE bekerjasama dengan pihak BPN Pasaman Barat. Bahwa saudara Birma Siregar merasa tersakiti dan terdzalimi, dan sejak bertahun-tahun lamanya saudara Birma Siregar telah berjuang sendiri untuk mendapatkan keadilan. Bahwa mendengar curahan hatinya tersebut, tentu saya seketika itu merasakan empati dan iba yang luar biasa kepada saudara Birma Siregar, dan hati saya pun merasa terpanggil untuk membantu saudara Birma Siregar dengan segenap kemampuan saya.
Bahwa lebih terperinci lagi, saudara Birma Siregar menyampaikan kepada saya bahwa lahan 2,4 ha tersebut pada mulanya telah dijual oleh istrinya kepada saudara Drs. Kaisul Amri dan Hendri Eka Putra dengan harga yang sudah disepakati dan sudah dibuat dalam perjanjian bersama sebesar 1 Milyar rupiah, tetapi kemudian tiba-tiba saudara Birma Siregar mengaku telah membatalkan perjanjian jual beli tersebut, karena saudara Birma
Siregar merasa telah ditipu oleh keduanya, sejak saat itulah terjadi
perselisihan antara saudara Birma Siregar dengan Drs. Kaisul Amri dan Hendri Eka Putrake, dimana saudara Birma Siregar beserta isterinya telah melaporkan kedua orang tersebut ke Polda Sumbar.
Bahwa atas pembatalan sepihak atas perjanjian jual-beli yang dilakukan oleh saudara Birma Siregar, Drs. Kaisul Amri dan Hendri Eka Putra telah mengajukan Gugatan kepada saudara Birma Siregar melalui Pengadilan Negeri Pasaman Barat, perkara tersebut telah berkekuatan tetap
(incracht) yang Putusannya adalah memenangkan Drs. Kaisul Amri dan Hendri Eka Putra.
Sementara laporan polisi (LP) yang dilakukan oleh saudara Birma Siregar di Polda Sumbar telah di SP3 alias dihentikan penyidikannya. Bahwa Kemudian saudara Birma Siregar memohon kepada saya untuk membantu perkara yang telah SP3 di Polda Sumbar tersebut agar dapat digelar kembali di Mabes Polri dan saudara Birma Siregar juga memohon agar saya meminjamkan sejumlah uang untuk membiayai perjuangannya mendapatkan
keadilan termasuk diantaranya adalah
agar laporan perkaranya dapat
digelar kembali.
Oleh karena saya merasa terpanggil untuk membantu, maka saya pun bersedia membantu dengan kesepakatan antara saya dan saudara Birma Siregar yaitu:
1. Saya bersedia membantu dan memberikan biaya tersebut dengan catatan, bahwa apabila perkara tersebut tidak berhasil saudara Birma Siregar
harus mengembalikan seluruh biaya yang sudah dikeluarkan,
2. Saudara Birma Siregar bersedia menyerahkan kepada saya SHM 6009 atas nama Hati Darmawan S (isterinya) dengan luas 6,8 Ha, sebagai jaminan atas pinjaman uang sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah), sebelumnya saudara Birma Siregar telah menyampaikan kepada saya bahwa tanah tersebut tidak terkait dengan sengketa antara saudara Birma Siregar dan Drs. Kaisul Amri cs.
Bahwa dalam kurun waktu 2 (dua) tahun ternyata perkara sebagaimana dimaksud di atas tidak menemukan titik terang dan pada saat yang bersamaan
saudara Birma Siregar menyatakan tidak mampu untuk mengembalikan uang tersebut, sehingga saudara Birma Siregar menawarkan kepada saya membuat kesepakatan baru, yakni terkait tanah yang 6,8 ha yang dijadikan sebagai jaminan tersebut agar saya membeli dengan harga Rp. 200.000,-/m². Sehingga disepakatilah bahwa uang pinjaman sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dikonversi menjadi pembayaran tahap pertama, pembayaran kedua dan selanjutnya telah diterima secara bertahap yaitu sebesar Rp. 950.915.000,- (Sembilan ratus lima puluh juta Sembilan ratus lima belas ribu rupiah), sehingga total pembayaran yang telah saya berikan kepada saudara Birma Siregar adalah sebesar Rp.1.250.915.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta Sembilan ratus lima belas ribu rupiah). Bahwa atas pembayaran tersebut telah ditandatangani kwitansi pada tanggal 31 desember 2019 oleh saudara Birma Siregar di Kantor Pusat PT. RCM. Group yang beralamat di Kota Tangerang sebagai bukti tanda terima.
Singkat cerita saya bersama dengan saudara Birma Siregar melakukan survei
lahan 6,8 ha yang menjadi objek jual beli, mengingat lahan tersebut rencananya akan saya bangun perumahan.
Bahwa Setelah 1 (satu) bulan kemudian, saya berangkat ke Pasaman Barat
untuk bertemu dengan saudara Birma Siregar dan istrinya guna menghadap Notaris untuk melangsungkan akad jual beli atas lahan tersebut, dan Notaris pun menyampaikan terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi agar penandatanganan Akta Jual Beli dapat dilangsungkan, syarat yang dimaksud antara lain sebagai berikut:
1. Membuat Surat Pernyataan tidak dalam sengeketa dari Pihak Penjual;
2. Kelengkapan Warkah;
3. Pajak Penjual dan Pajak Pembeli;
4. Validasi sertifikat;
5. Pihak RCMLand (Pembeli) menyerahkan Sertifikat SHM 6009.
Singkat cerita seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud di atas telah dipenuhi oleh saya dan Birma Siregar, namun alangkah terkejutnya saya ketika mendengar penjelasan Notaris bahwa pada saat Notaris melakukan cek dan clerence atas objek jual beli yakni Sertifikat SHM No. 6009 atas nama Hati Dermawan Siregar ternyata sedang dalam status pemblokiran oleh BPN Pasaman Barat, karena sertifikat tersebut berdasarkan keterangan pihak BPN Pasaman Barat sedang dalam sengketa dalam perkara melawan Drs. Kaisul Amri cs. sebagaimana yang telah saya terangkan di atas.
Lalu dalan kurun waktu beberapa minggu kemudian saudara Birma Siregar menyuruh anaknya yang bernama Arkanudin Siregar mengambil paksa Sertifikat tersebut di kantor Notaris tanpa seizin pihak RCMland sebagai pihak yang juga memiliki hak atas Sertifikat tersebut.
Sehingga pihak RCMland pun seketika menyuruh salah satu keluarga untuk menghubungi saudara Birma Siregar sebanyak 2 (dua) kali agar yang bersangkutan mengembalikan sertifikat tersebut kepada Notaris. Namun saudara Birma Siregar justeru merespon dengan sikap yang tidak bersahabat serta tidak beritikad baik, kemudian saya melalui Kuasa Hukum perusahaan melayangkan somasi kepada saudara Birma Siregar agar segera mengembalikan Sertifikat tersebut kepada Notaris, namun lagi-lagi saudara Birma Siregar tidak menghiraukannya.
Bahwa atas tindakan dan sikap saudara Birma Siregar tersebutlah, saya melaporkannya ke Polres Metro Kota Tangerang atas Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Saya menilai perbuatan saudara Birma yang meminjam uang kepada saya dengan jaminan sertifikat yang sedang bersengketa dan menawarkan saya untuk membeli tanah yang sedang bersengketa telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan, terlebih saya telah mengalami kerugian baik materil maupun imateril.
Bahwa di saat yang bersamaan pula, saudara Birma Siregar melaporkan salah satu Direktur RCM Group di Polres
Pasaman Barat yang dugaan saya adalah bertujuan untuk mengaburkan fakta dan menghambat proses penyidikan atas laporan saya di Polres Metro Kota
Tangerang.
Bahwa atas laporan saya tersebut, saudara Birma Siregar telah divonis
bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang dengan hukuman 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan penjara.
Bahwa perlu saya sampaikan, dalam proses persidangan yang dijalani oleh saudara Birma Siregar, lagi-lagi saudara Birma Siregar menunjukkan sikap yang berbelit-belit dan tidak kooperatif, sehingga tidak heran jika Majelis Hakim sering menegur saudara Birma Siregar agar bersikap kooperatif dalam menjalani persidangan.
Tidak kalah pentingnya juga bahkan saksi dan Ahli yang dihadirkan saudara Birma Siregar (Terdakwa) bukannya meringankan atau setidak-tidaknya mendukung dalil-dalil saudara Birma Siregar, malah yang ada justru memberatkan dalil-dalil saudara Birma Siregar sendiri, dengan kata lain saksi dan Ahli tersebut malah mendukung dalil-dalil yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian masih dalam proses persidangan, saudara Birma Siregar melalui Penasihat Hukumnya lagi-lagi melakukan manuver pembelaan di luar Pengadilan dengan cara menyampaikan narasi-narasi sesat, fitnah melalui beberapa media online yang ada di Kota Tangerang, dengan tujuan
mencemarkan nama baik saya, keluarga dan Perusahaan dimana seolah-olah saudara Birma Siregar adalah korban kriminalisasi (Playing Victim) yang dilakukan oleh saya melalui Penegak Hukum.
Bahwa atas manuver beliau tersebut, saya merasa heran dan tidak habis pikir kepadanya, dia bukannya meminta maaf kepada saya kok malah memperpanjang masalah. Oleh karenya saya pun akan meladeninya dengan melaporkannya untuk yang keduakalinya atas kehormatan dan nama baik saya, keluarga dan Perusahaan yang sempat tercoreng akibat dari pernyataan-pernyataannya yang salah satunya melalui social media.
Demikianlah kronologis duduk perkara ini saya sampaikan sebagai bantahan ataupun klarifikasi terhadap pemberitaan-pemberitaan sesat, narasi-narasi bohong yang selama ini sengaja dipropagandakan oleh saudara Birma Siregar dengan tujuan untuk mencemarkan nama baik saya,keluarga dan Perusahaan justeru saya adalah korban atas penipuan yang dilakukan oleh saudara Birma Siregar yang mengakibatkan kerugian materil dan imateril bagi diri saya.
H. Hamsir Siregar, SH MH.