KORANBANTEN.COM – Terkait Paket Lelang Peningkatan jalan Cikotok – Batas Jawa Barat (Jabar) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten dengan nilai Rp. 21.844.841.000.00 yang dimenangkan oleh PT. Revan Raditya Sejahtera, diduga pemenang lelang memalsukan dokumen. Bahkan pihak Pokja ULP dan Dinas terkait, juga diduga mengetahui bahwa ada beberapa dokumen yang dipalsukan.
Dengan adanya dugaan tersebut berbagai lembaga pemantau pembangunan Banten angkat bicara, hingga berencana membawa dugaan pemalsuan tersebut ke ranah hukum agar oknum yang terlibat dapat di proses.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun oleh redaksi, dokumen yang dipalsukan terkait tenaga kerja ahli dan ada beberapa dokumen yang legal standingnya masih dipertanyakan.
Ditemui terpisah, Inspektur Pembantu Wilayah II (Iraban Wil) pada Inspektorat Provinsi Banten, Diki mengatakan, dugaan pemalsuan yang disebutkan tersebut, harus dibuktikan dulu, dimana tingkat kelalaiannya.
“Ketika adanya pemalsuan dokumen kita harus buktikan dulu, dimana tingkat kelalaian nya, apakah dipembuktian, dan kita audit dulu, kalau memang ada indikasi,” jelasnya, Selasa, (5/11/2019).
Selain itu, ) lanjut Diki, yang berhak untuk memutus kontrak, kewenanganya ada di Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Ketika ada informasi harusnya PPK ambil tindakan. Untuk proses di Inspektorat setelah pekerjaan selesai baru akan di audit,” tandasnya.
“Kita dapat terlibat langsung ketika ada pengaduan, kalau dari masyatakat harus ada bukti dulu, karena ada tahapan nya, kita akan tanya dulu bagaimana prosesnya di Pokja ULP,” imbuh Diki.(red).