Edarkan Shabu, Warga Bayah Ditangkap Polisi

KORANBANTEN.COM – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Lebak, menangkap Df(29) warga Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Penangkapan Df tersebut dilakukan, karena laki laki berkepala plontos tersebut diduga menjadi pengedar Narkotika jenis Shabu di wilayah Bayah, Cilograng, Cibeber dan sekitarnya.

Kapolres Lebak, AKBP Suyono mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga yang melihat Df kerap berprilaku aneh. Kemudian warga merasa curiga lantaran Df sering berinteraksi dengan orang orang yang mencurigakan, apalagi di wilayah Bayah kini rawan peredaran Narkotika, lantas berawal dari kecurigaan itu warga melaporkannya kepada polisi. Berbekal informasi itu polisi melakukan pengintaian, setelah dirasa cukup bukti Df pun ditangkap dikediamannya pada hari Rabu(10/07) sekitar pukul 19.00 WIB, dan benar saja saat di tangkap Df tidak bisa mengelak dan menghindar, terlebih saat penangkapan, polisi menerukan sejumlah barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu.

Bacaan Lainnya

“Df ditangkap jajaran Satresnarkoba dikediamannya, saat di tangkap, petugas juga menemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu,”kata Kapolres Lebak, AKBP Suyono, kepada Kabar Banten, Sabtu(20/07/2024).

Kata Kapolres, dari tangan Df, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok sampoerna mild berisikan 20 bungkus diduga Narkotika jenis shabu, yang terdiri dari lima bekas bungkus lakban warna cream dan lima bungkus double tip warna putih, dan Handphone merk Realme warna biru.

“Totalnya ditemukan 20 bungkus, lima belas bungkus warna cream lakbannya, dan 5 bungkus memakai double tip warna putih,”ungkap Kapolres.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito menambahkan pihaknya saat ini sedang mengejar pelaku E. lantaran, berdasarkan pengakuan Df, ia mendapatkan barang haram tersebut dari E. Kemudian kata Kasat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Df dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar, tegasnya.

“Kita juga kini mengejar pelaku E, karena berdasarkan pengakuan Df, ia mendapatkan barang haram itu dari E,”kata Kasat Narkoba.

Kata Kasat, jajarannya di bawah kepemimpinan Kapolres Lebak AKBP Suyono, terus berkomitmen untuk memberantas Peredaran Narkoba di Lebak.(Fahdi Khalid)

Pos terkait