Edarkan Tembakau Gorila, Mahasiswa Ditangkap Polisi

KORANBANTEN.COM-MR(20) Seorang mahasiswa asal Rangkasbitung ditangkap satuan Resnarkoba Polres Lebak. Penangkapan terhadap Mr tersebut dikarenakan ia menjadi pengedar tembakau gorilla atau tembakau sintetis. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 14 bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis tembakau gorilla, satu buah timbangan digital, serta satu unit handphone milik tersangka.

“Kami menangkap Mr di jalan Siliwangi pasir Ona, tersangka Mr juga merupakan seorang mahasiswa,”kata Kasat Resnarkoba, AKP Ilman Robiana, kepada wartawan, Selasa(07/09/2021).

Bacaan Lainnya

Kata Kasat, penangkapan terhadap Mr berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai gerak gerik tersangka yang dicurigai sebagai pengedar tembakau gorila diwilayah Rangkasbitung dan sekitarnya. Selain itu, peredaran tembakau gorila yang dilakukan Mr dijalankan melalui media sosial Instagram.

Kepada petugas Mr mengaku menjadi pengedar selama dua bulan, serta menjual paket satu plastik dengan harga Rp100.000 kepada pembeli. Saat ini, Mr bersama barang bukti sudah diamankan. Akibat perbuatannya, Mr dikenakan pasal 114 ayat(1) atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dengan denda maksimal 10 miliar rupiah.

“Tersangka sudah kami tahan bersama barang bukti, ia dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”ujar AKP Ilman Robiana.

Sementara itu Kasihumas Polres Lebak, Iptu Jajang Junaedi menghimbau kepada masyarakat agar tidak mencoba-coba memakai narkoba. Karena, jika sudah memakainya, maka akan susah untuk lepas dari jeratan. Dengan begitu kata jajang, agar peredaran Narkotika tidak meluas di Kabuaten Lebak, pihaknya akan terus mengawasi dan menangkap orang orang yang terlibat dalam peredaran narkotika.

“Kami imbau kepada warga masyarakat khususnya para pemuda jauhi Narkoba, jangan sekali-kali mencoba-coba karena akan merusak masa depan dan merusak generasi bangsa”imbau Jajang(yud)

Pos terkait