ESDM Hanya Sebagai Fasilitas Pengawasan

koranbanten.com – Penetapan  besaran  Harga  LPG  Tabung  3 Kg  oleh  beberapa Pemda untuk rumah tangga dan  usaha mikro  pada titik  serah Agen. Adanya kenaikan harga BBM PSO bulan Juni 2013 serta kenaikan TDL dan UMR dalam tahun-tahun terakhir sehingga menyebabkan naiknya beberapa biaya operasional yang berdampak pada Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg.

Itulah yang ungkapkasn Kasi Pengendalian Pengembangan Infrastruktur Energi pada Dinas (ESDM) Cecep Hendrawan saat dikunjungi crew koranbanten.com di tempat kerjanya, sebagai dasar HET gas 3 kg Provinsi  Banten tahun 2016.

Bacaan Lainnya

Ia mengungkapkan, tugas Dinas Energi Sumber Daya Migas (ESDM) Provinsi Banten hanya sebagai fasilitasi pengawasan, walaupun pengawasannya itu sebenarnya tugas Pemerintah Pusat setelah ada UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.  Tetapi jika  ada masalah, seperti kelangkaan, kerawanan gas atau harga gas di atas HET pemerintah daerah disalahkan oleh masyarakat, Jumat (07/07/2017).

“HET itu sudah diatur oleh Pemerintah Pusat berdasarkan usulan pemerintahan daerah ditentukan melalui SK Kepala Daerah setempat diusulkan ke Dinas ESDM dan Kita sebagai fasilitasi saja kepada Pemerintah Pusat kemudian mereka yang menentukan HET yang harganya variatif antara Rp15.000-17.500, misalnya HET Pandeglang Rp16.000, Lebak Rp17.500 dan Serang Rp15.000 variatif,” jelasnya kepada koranbanten.com.

Lanjutnya, formulasi ukuran HET sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat dan ada aturannya misalnya jarak dan keuntungan per Kg agen. “Jadi tidak dapat mengambil lebih dari itu sebagai agen dan pangkalan. Perkiraan harga dasar HET dari Pemerintah Pusat sebesar Rp12.500 sisanya keuntungan ekspedisi dan agen,” ungkap Cecep.

Ia menjelaskan, penghitungan HET gas 3 kg di sub penyalur adalah harga tebus pangkalan ke agen (sudah termasuk margin agen Rp 400/kg) = Rp 12.750/ tabung, biaya tambahan (ongkos angkut/biaya operasional) ditentukan oleh Pemda sebesar Rp a dan Pemda diperbolehkan memberikan margin pangkalan Rp b. “Jadi rumusnya HET pangkalan = Rp 12750 + Rp a + Rp b,” pungkas Cecep.

Adapun HET Per Kota/Kabupaten di Provinsi Banten adalah Kabupaten Lebak dengan HET agen Rp 14.200 dan HET pangkalan Rp 16.000-Rp 17.000 dengan Peraturan Bupati Lebak no 1 Tahun 2015. Kabupaten Pandeglang dengan HET agen Rp 14.200 dan HET pangkalan Rp 15.700-Rp 16.700 dengan Keputusan Bupati Pandegalang No 542/Kep 798-Huk/ 2014. Kabupaten Serang dengan HET agen Rp 14.500 dan HET pangkalan Rp 16.000 melalui Keputusan Bupati Serang No 542/Kep.11-Huk/2015. Kabupaten Tangerang dengan HET agen Rp. 14.500 dan HET pangkalan Rp. 16.000 hasil Keputusan Bupati Tangerang No. 510/Kep.63 – Huk/ 2015. Kota Cilegon dengan HET agen Rp 14.000 dan HET pangkalan Rp 15.500 Keputusan Walikota Cilegon No 520/Kep.521- Disperindagkop/2014. Kota Tangerang dengan HET agen Rp. 14.500 dan HET pangkalan Rp. 16.000 Keputusan Walikota Tangerang No. 510/Kep.175 – Indagkop/2015. Kota Serang dengan HET agen Rp 14.300 dan HET pangkalan Rp 16.000 Keputusan Walikota Serang No 541/Kep.243-Huk/2014. KotaTangerang Selatan dengan HET agen Rp. 14.500 dan HET pangkalan Rp. 16.000 Keputusan Walikota Tangerang Selatan No. 511/Kep. 264 – Huk/2014. (Fajrin)

Pos terkait