Oleh : Finka Setiana Adiwisastra (Penulis Buku Mahakarya Untuk Indonesia dan Mahasiswa S1 Hubungan Internasional Unila)
Pendidikan sebagai salah satu sarana efektif untuk melakukan transformasi budaya dengan mewariskan budaya dari satu generasi ke generasi yang lainnya. Bagaikan seorang bayi yang baru lahir dari rahim seorang ibu yang kemudian tinggal di suatu lingkungan budaya tertentu. Bayi tersebut tentu mempelajari kebiasaan-kebiasaan tertentu dalam lingkungannya baik itu mengenai perintah, anjuran, hingga larangan yang dibentuk oleh sistem. Seorang bayi mempelajari bagaimana caranya makan, bahasa, dan istirahat sampai seterusnya dengan berlandaskan nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab.
Pendidikan juga sebagai proses pembentukan karakter seorang peserta didik dengan arah yang terukur dan sistematis. Pendidikan meliputi komponen-komponen penting dalam menjalankan sistemnya di antaranya kognitif, afektif, dan psikomotorik yang kemudian dikenal dengan pendidikan sepanjang hidup dalam ruang lingkup cipta, rasa, dan karsa yang sesuai dengan pengembangan fisik. Pengembangan pendidikan ini akan sejalan dengan tantangan zaman yang ada nantinya, karena itu dibutuhkan karakter yang utuh di dalam pendidikan untuk menjawab perkembangan zaman.
Pendidikan membimbing seorang peserta didik juga untuk memiliki bekal dalam bekerja di lapangan pekerjaannya. Tak menafikkan bahwa bekerja menjadi modal besar dalam kebutuhan hidup bagi seorang peserta didik. Dengan hal tersebut, peserta didik disiapkan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan untuk menjadi seorang yang berkompeten. Seorang peserta didik akan diajarkan mengolah perasaannya tatkala hidup dalam dunia kerja yang keras dengan saling sikut satu sama lain antarpekerja hingga akhirnya peserta didik meraih kepuasan secara emosional. Sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kehidupan. Sebaliknya daripada bekerja adalah pengangguran yang menjadi musuh yang harus diperangi oleh semua orang dalam kehidupannya sehingga ini harus dijauhi betul oleh setiap peserta didik sebagai yang terpelajar.
Dengan fungsi-fungsi pendidikan seperti demikian, maka pendidikan memiliki tujuan yang baik, luhur, dan mulia untuk kehidupan. Sehingga pendidikan memiliki dua fungsi yakni memberikan arah dan sesuatu yang ingin dicapai dalam setiap kegiatan pendidikan. Tampak jelas bahwa dalam pendidikan ini memiliki tujuan yang bersifat normatif tanpa bertentangan dengan perkembangan peserta didik dalam meraih nilai kehidupan yang baik.
Adapun berkenaan dengan Hari Pendidikan Nasional yang setiap tahun disemarakan setiap tanggal 2 Mei, maka harus ada refleksi yang sungguh-sungguh dalam dunia pendidikan di Indonesia. Refleksi yang mencerminkan segala aspek dalam pendidikan di Indonesia dengan segala kompleksitas tantangan dan masalahnya. Dalam perjalanannya, tentu pendidikan terdapat banyak tantangannya khususnya terhadap Sistem Pendidikan Nasional yang telah diatur oleh Konstitusi Indonesia atau Undang-Undang.
Pertanyaan besarnya yakni bagaimana falsafah pendidikan memandang konsep merdeka belajar yang dicetuskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim sebagai Menteri termuda dalam jajaran kabinet Jokowi yang dikenal dengan Kabinet Indonesia Maju. Konsep merdeka belajar tak melulu harus diterima secara langsung, tetapi harus dikaji terlebih dahulu kredibilitas yang akan berkembang nantinya. Maka, konsep merdeka belajar harus dikaji ulang dengan perspektif falsafah pendidikan.
Sesuai dengan Undang-Undang No.20 pasal 3 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga yang demokratis serta bertanggung jawab. Karena itu, apakah konsep merdeka belajar ini sudah sesuai dengan Undang-Undang tersebut yang cakupannya bersifat universal. Perlu dijawab dengan jawaban yang konkret tentunya dalam mengukur efektifitas konsep merdeka belajar.
Konsep merdeka belajar diprakarsai oleh Kemendikbud sebagai reaksi dari pendidikan yang digagas oleh Ki Hajar Dewantara tentang pendidikan yang cenderung pada kemandirian dan kemerdekaan bagi setiap peserta didik. Ki Hajar Dewantara yang menginspirasi Kemendikbud dalam mencetuskan konsep merdeka belajar bagi perkembangan pendidikan nasional. Konsep merdeka belajar sebagai filosofi revolusioner dalam dunia pendidikan yang cenderung pada inovasi dalam tubuh pendidikan nasional.
Memang ada bagusnya tatkala konsep merdeka belajar dalam dunia pendidikan diutamakan untuk keberlangsungan pendidikan nasional. Namun, sebagai mahasiswa yang langsung merasakan kegiatan pendidikan, saya rasa konsep merdeka belajar ini terdapat baik dan kurang baiknya. Baiknya konsep merdeka belajar ini mampu memberikan keleluasaan bagi mahasiswa untuk mengikuti pendidikan secara bebas dengan bisa alih kredit atau bisa dikenal dengan pertukaran mahasiswa antaruniversitas. Kurang baiknya, konsep merdeka belajar ini tampaknya terlalu memberikan kebebasan bagi peserta didik, terutama peserta didik yang masih dalam jenjang SD, SMP, dan SMA yang cenderung masih labil dalam mengikuti prosesi pendidikan sehingga perlu pemahaman lebih dalam untuk mereka memahami konsep merdeka belajar secara benar. Jangan sampai terjadi liberalisasi dalam pendidikan nasional sehingga pendidikan nasional terkesan terlalu bebas tanpa adanya aturan normatif yang mengaturnya. Seperti halnya sistem zonasi yang diberlakukan dalam pendidikan dasar SD, SMP, hingga SMA yang sepertinya terkesan kurang memberikan komitmen bagi peserta didik dalam belajar sungguh-sungguh. Meskipun, hakikatnya pendidikan itu harus memberikan kesempatan yang sama bagi setiap peserta didik, namun harus tetap adanya perjuangan dalam meraih prestasi dan keberhasilan agar peserta didik terbiasa dengan hidup yang penuh perjuangan. Terlebih permasalahan pendidikan yang berkaitan dengan pemerataan pendidikan, mutu pendidikan, efisiensi pendidikan, dan relevansi pendidikan yang menjadi masalah bersama dalam dunia pendidikan yang harus segera diselesaikan.