KORANBANTEN.COM – Pasca dilantiknya anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Periode 2024-2028, kami telah melakukan percepatan-percepatan kerja yaitu seperti Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Kegiatan Sosialisasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KI Banten Zulpikar dalam membuka acara kegiatan Sosialisasi kegiatan yang bertajuk Focus Grup Discussion Bersama Mitra Lembaga “Unsur Kepentingan dan Legal Standing Pemohon dalam Sengketa Informasi Publik” di Gedung Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Selasa,(20/8/2024).
Dikatakannya, bahwa maksud dan tujuan dalam kegiatan ini adalah untuk mengukur sejauh mana kepentingan Pemohon dalam meminta informasi publik.
“Kepentingan serta relevansi Pemohon dalam meminta permohonan informasi publik menjadi hal yang penting,” terangnya di hadapan para PPID se-kabupaten/kota.
Pada kesempatan yang sama, wakil Ketua KI Banten Ojat Sudrajat S menyampaikan bahwa unsur kepentingan serta melihat Pemohon informasi sungguh-sungguh atau tidak meminta informasi Pemohon perlu di uji karena hal tersebut juga sudah di atur dalam Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
“Unsur kepentingan serta unsur apakah pemohon bersungguh-sungguh atau tidak, instrumen hukum itu ada di dalam peraturan perundang-undangan,” terang Ojat.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Agus Budi Susilo bahwa di dalam hukum acara pengadilan tata usaha negara unsur kepentingan serta kerugian penggugat secara langsung juga diperiksa pada saat proses persidangan.
“Bahwa di dalam hukum acara kami, kepentingan serta kerugian juga dikemas di dalam peraturan perundang-undangan, yang kemudian sudah menjadi norma hukum,” paparnya.(*)