Forum CSR Banten Distribusikan 144.30 Ton Beras

KORANBANTEN.COM – Sebanyak 144, 30 ton beras dari forum Corporate Social Responsibility (CSR) telah didistribusikan terhadap puluhan organisasi dan yayasan. Dari jumlah tersebut dengan rincian untuk organisasi keagamaan sebanyak 39,00 ton dengan jumlah 8 organisasi.

“Kemudian untuk Ormas/OKP/kelompok masyarakat sebanyak 65,00 ton dengan 19 organisasi dan Yayasan sebanyak 40,30 ton dengan jumlah 21 yayasan,” ungkap Ketua Tim reaksi cepat penanggulangan bencana pada Forum CSR provinsi Banten, Abdul Jalla Suhaemi, Sabtu (23/5/2020).

Bacaan Lainnya

Menurut Jalla, pihaknya menyiapkan 200 ton beras bantuan dari Bank Jabar Banten. Bantuan beras ini merupakan jaringan pengaman sosial akibat Covid 19.

“Untuk sisanya nanti akan dibagi lagi setelah lebaran. Karena maish banyak organisasi kemasyarakatan dan organisasi profesi yang juga ingin membantu pendistribusiannya dan telah mengajukan permohonan bantuan dan pernyataan kesediaan mendistribusikannya kepada masyarakat terdampak Covid-19,” ungkap Jalla.

Gerakan Foruum CSR ini, lanjut dia merupakan bagian upaya perusahaan dalam membantu warga selama Pandemi Covid 19. Apalagi wabah ini dirasakan semua laporan masyarakat.

“Jadi tidak hanya pemerintah, melainkan pihak swasta melalui forum CSR juga bergerak untuk membantu warga yang terdampak wabah Covid 19 ini,” ungkap Jalla.

Ketua Forum CSR Sunaryo menambahkan selain membagikan paket beras Forum CSR juga telah peduli terhadap tenaga medis sebagai garda terdepan dalam penanggulangan Covid 19. Salah satunya yakni dengan menyalurkan alat pelindung diri dan cairan disinfektan.

“Mulai dari bantuan APD, cairan disinfektan, hand sanitizer, kacamata google, suplemen vitamin, air minum kemasan, masker, handsprayer dan sembako,” jelas Sunaryo.

Seluruh bantuan CSR Perusahaan tersebut, lanjut Sunaryo dikoordinir langsung oleh forum CSR Provinsi Banten melalui tim reaksi cepat.


“Terkait dengan bantuan CSR dari Bjb berupa beras itu seluruhnya di koordinir oleh forum CSR Banten, baik penerimaan maupun teknis pendistribusiannya, secara prinsip siapapun tidak ada larangan untuk mendistribusikan bantuan tersebut selama ada permohonan dan pernyataan kesediaan dengan sukarela membantu mendistribusikan bantuan tersebut kepada masyarakat terdampak covid-19 dengan tepat sasaran, transparan dan akuntabilitasnya terjaga dengan baik,” tegas Sunaryo.(rls).

Pos terkait