KORANBANTEN.COM-Lokasi galian pasir ayak di Kampung Rancalutung, Desa Kalangganyar, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak saat ini dipersoalkan beberapa elemen masyarakat. Lantaran di lokasi tersebut tidak terpampang nama perusahaan. Keberadaan galian itu diduga tidak memiliki izin operasional, bahkan diduga menggunakan BBM jenis solar illegal.
Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi galian itu nampak keberadaan alat berat yang sedang aktif. Sehingga galian itu diduga beroperasi tanpa izin.
Salah satu pengamat Pemerhati Lingkungan, Adnan akrab disapa Ewok mengatakan dugaan pengusaha tambang jenis pasir ayak dan galian urugan tidak mengantongi izin dikarenakan tidak ada papan informasi perizinan. Karena itu ia meminta agar pihak manajemen untuk segera menempuh periziinan.
“Sebagaimana surat edaran dari Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Banten, bahwa pelaku usaha yang memiliki IUP Operasional produksi wajib melaporkan RKAB tahunan. Nah perusahaan ini punya tidak perizinan, kalau belum punya maka segera urus perizinannya, “kata Ewok.
Lanjut Ewok, jika galian pasir atau tambang apapun itu jenisnya jika sudah berizin maka plang perusahaan pasti dipampang di lokasi tersebut, sementara untuk lokasi galian pasir ayak di Kecamatan Kalanganyar tidak ada.
Perlu diketahui RKAB adalah dokumen rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan usaha pertambangan, termasuk galian pasir/batuan yang mencakup aspek pengusahaan, teknik, dan lingkungan.
Dokumen ini wajib disusun oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Mengingat, Poin Penting RKAB Galian Pasir/Batuan,
Fungsi sebagai acuan operasional dan dasar evaluasi kinerja pertambangan oleh dinas terkait (Dinas ESDM).
Semetara itu dilokasi galian pasir ayak, seorang kasir yang namanya enggan disebutkan hanya mengatakan jika bapak sedang tidur(Cep)





