Galian Pasir Kuarsa di Lebakkeusik Dipertanyakan

KORANBANTEN.COM-Galian pasir Kuarsa di Kampung sawah, Desa Lebakeusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak diduga mengabaikan keselamatan kerja. Lantaran, berdasarkan pengamatan dilapangan, para pekerja terkesan jauh dari rasa aman, karena tidak dilengkapi dengan sarung tangan, helm pengaman dan lain-lain.

Selain itu, galian pasir kuarsa di Kampung Sawah juga diduga belum menyampaikan RKAB tahun 2026 sebagaimana yang disarankan Pemprov Banten melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral(DESDM).

Bacaan Lainnya

“Galian pasir kuarsa di Kampung Sawah diduga tidak menggunakan alat alat keselamatan kerja. Sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan saat bekerja, bahkan di Blok Kampung Sawah juga dugaan saya belum menyampaikan RKAB tahun 2026 seperti yang disarankan DESDM Provinsi Banten,”kata Ewok, salah seorang warga Kabupaten Lebak, Sabtu (02/05/2026).

Kata Ewok, berdasarkan surat edaran dari Pemprov Banten semua pemegang IUP operasi produksi harus menyampaikan RKAB tahun 2026 sesuai dengan ketentuan pada peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 17 tahun 2025, sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 1 huruf b. Bahwa pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi wajib menyusun dan menyampaikan RKAB tahap kegiatan produksi paling lambat tanggal 15 November kepada Gubernur Banten.

“Nah, karena itu saya menduga para pengusaha galian pasir kuarsa di Kecamatan Banjarsari diduga belum mengurusnya,”kata Ewok lagi.

Untuk itu, jika benar para pengusaha itu belum mengurus persetujuan RKAB akan dilakukan pencabutan izin oleh Gubernur Banten tanpa melalui tahapan pemberian sanksi administratif.

“Berdasarkan investigasi kelapangan, pengelola tambang pasir kuarsa hanya secara lisan sudah mengurus RKAB tanpa bisa menunjukan bukti fisik RKAB,”ujar Ewok.

Sementara itu, Rohman, sebagai pemilik lahan untuk bagi hasil dengan sistem royalty sama pengelola sudah berjalan tiga bulan dan menggunakan alat manual di lapangan Galian Pasir Kuarsa Blok Kampung Sawah ketika dikonfirmasi soal laporan tahunan dan RKAB tidak bisa menunjukan bukti fisik.

Lanjut Rohman,dalam satu hamparan galian pasir kuarsa di Kampung Sawah Lebakeusik di kelola oleh tiga orang salah satunya,Lana,Ahda dan Armin semuanya hanya menggunakan alat manual saja.kata Rohman.(Kew)

Pos terkait