KORANBANTEN.COM – Gerakan Anak Siliwangi (Ganas) DPC Lebak meminta Kasatpol PP Lebak untuk segera menutup penjual miras yang berkedok toko jamu di Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, kecamatan Rangkasbitung kab.Lebak Banten.
Hal tersebut disampaikan agar dapat meminimalisir kejahatan yang terjadi akibat mengkonsumsi minuman keras.
“ Banyak keluhan warga Desa Mekarsari dan Citeras yang mengadu agar kios yang berkedok warung jamu di wilayah Desa Mekarsari ditutup.
Ironisnya setiap sore sampai malam warung jamu tersebut beroperasi sudah cukup lama, sehingga meresahkan warga setempat kata Ketua Ganas Lebak Jumar, Jum’at (17/11/2023)
Lebih lanjut kata Jumar, pihaknya sangat menyesalkan karena warung tersebut sudah beroperasi lama di dekat SMP N 5, namunhingga saat ini belum pernah di tindak baik oleh Satpol PP maupun Pokres Lebak, sehingga sampai detik ini leluasa menjual Minuman Keras (Miras).
“ Polres Lebak memiliki kewenangan dalam menindak atau minimal penertiban, guna meminimalisir angka kejahatan akibat meminum minuman keras tersebut, dikarenakan moto polisi yaitu mangayomi dan melindungi masyarakat.
” Dan jika pihak Polres atau Satpol PP tidak melakukan penutupan atau penertiban penjual miras yang berkedok menjual jamu, maka dengan sangat terpaksa, Kami bersama warga dan beberapa anak santri akan melakukan aksi unjuk rasa, sebab keberadaan oenjual minuman keras ( miras ) tidak jauh dari SMPN 5 dan pondok pesantren” Tegas Jumar Winandar.
Dede warga sekitar, mengaku keberatan dengan adanya kios yang menjual Miras berkedok warung jamu di wilayahnya. Dede berharap Polisi atau Satpol PP bisa melakukan penindakan atau penutupan terhadap pemilik Warung Jamu tersebut agar tak menjual miras, sebab miras di larang oleh agama, karena akibat miras tersebut dapat menimbulkan banyak masalah.
“Harapan Kami agar Warung Jamu tersebut ditutup, dia sudah lama beroperasi tapi tidak ada tindakan dari Kepolisian ataupun Satpol PP, ” tutur Dede.
Hal tersebut Amini oleh salah satu Tokoh Masyarakat yang namanya minta tak disebut, menurutnya beredarnya minuman jamu di wilayahnya sudah lama, Tapi belum ada tindakan yang nyata baik itu dari Satpol. PP maupun dari Kepolisian.
“Kalau bisa mah ditutup, soalnya bisa merusak generasi muda, serta akan menimbulkan banyak masalah, sebab banyak anak anak muda yang di sini membeli minuman ke warung jamu tersebut,” Pungkasnya.
( Aswapi Aman )