Gandeng Dindik Lebak, Lapas Rangkasbitung Tingkatkan Pendidikan Untuk Napi

KORANBANTEN.COM – Dalam rangka meningkatkan program pembinaan dan pemenuhan Hak pendidikan bagi Warga BInaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Rangkasbitung, , Kepala Lapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto melakukan koordinasi dan silaturahmi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Rabu (13/01)

Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang sama tanpa diskriminasi, termasuk di dalamnya yang berkonflik dengan hukum. Meski di balik jeruji mereka tetap berhak memperoleh pendidikan. Keberadaan mereka di Lapas tidak menghapuskan hak-hak yang melekat pada diri mereka yang wajib di penuhi serta dilindungi dengan baik, khususnya dalam hal pendidikan.

Bacaan Lainnya

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto didampingi Kasubsi Pembinaan, berkoordinasi dan silaturahmi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak beserta jajaran. Kunjungan tersebut dalam rangka penjajakan pendirian Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) sebagai upaya penghapusan dan pengentasan program buta aksara dan wajib belajar 9 tahun di Wilayah Kabupaten Lebak terutama di Lapas serta adanya operasionalisasi taman bacaan di Lapas.

“Kami ingin turut mensukseskan program pemerintah dalam mengentaskan buta aksara masyarakat dan wajib belajar 9 tahun dan ini tentunya berlaku juga bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, yang memiliki hak yang sama dan kedepan kami inginkan adanya sistem yang berkesinambungan terkait perwujudan program itu bisa dengan PKBM dan TBM, dan tentu dukungan dari jajaran Dinas pendidikan sangat penting bagi impelementasinya,” ungkap Kalapas.

Kedatangan Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto disambut langsung oleh Sekertaris Dinas Pendidikan, Abdul Malik beserta jajaran dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.

Selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Abdul Malik sangat mendukung program pembinaan pendirian Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) sebagai upaya penghapusan dan pengentasan program buta aksara dan wajib belajar 9 tahun di Wilayah Kabupaten Lebak terutama di Lapas Rangkasbitung.

“Setiap masyarakat berhak mendapatkan pendidikan, terlebih lagi dilapas agar ia tetap mendapatkan pendidikan selama menjalani masa pidana, insyallah kami support dan dukung baik sambal berjalan dengan PKBM yang sudah ada maupun kami turut dorong Lapas mewujudkan PKBM sendiri agar lebih fokus dan terarah dan profesional dalam pengelolaannya, termasuk kita juga akan dukung program destinasi wisata hukum dengan adanya Taman Bacaan Masyarakatn disana (lapas),” kata Abdul Malik.(Dede).

Pos terkait