Gandeng Disperindagkop dan UMK Kota Serang, Kanwil Banten Gelar Sosialisasi KI

KORANBANTEN.COM – Meningkatkan produktif di masa tatanan normal baru, Kanwil Kemenkumham Banten menyelenggarakan sosialisasi Kekayaan Intelektual pada Selasa, 21 Juli 2020. Kegiatan yang diselenggarakan di ruang Aula SMK Negeri 2 Kota Serang ini mengundang para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM), serta jajaran Dinas Perdagangan Industri Koperasi dan UKM Kota Serang.

Kegiatan yang diselenggarkan di masa tatanan normal baru ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat seperti pengaturan jarak tempat duduk, kewajiban pengukuran suhu badan di pintu masuk serta penggunaan hand sanitizer, dan kewajiban penggunaan masker. Bahkan di aula yang dapat menampung 1.000 orang tersebut, beberapa pintu dan jendela dibiarkan terbuka agar terdapat sirkulasi udara yang baik.

Bacaan Lainnya

Selain kegiatan sosialisasi, Kanwil Kemenkumham Banten di waktu yang sama juga melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Perdagangan Industri Koperasi dan UMK Kota Serang. Sebelum memulai kegiatan sosialisasi, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, R Andika Dwi Prasetya dan Kepala Dinas Perdagangan Industri Koperasi dan UMK Kota Serang menandatangani Perjanjian Kerja Sama di bidang Kekayaan Intelektual.

Kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual di Kota Serang kali ini dipandu oleh Rahadyanto selaku Kepala Subbidang Pelayanan AHU Banten, dan mengundang 3 (tiga) orang narasumber yaitu Kepala Kanwil Kemenkumham Banten R Andika Dwi Prasetya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Banten Sri Kurniati Handayani Pane, serta Yoyo Wicahyono selaku Kepala Dinas Perdagangan Industri Koperasi dan UKM Kota Serang.

Dalam kegiatan yang mempromosikan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual kepada pelaku UMK dan IKM Kota Serang ini, R Andika Dwi Prasetya mengingatkan kepada para peserta dan seluruh yang hadir akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan di masa tatanan normal baru ini.

Selain menjelaskan tentang apa itu Kekayaan Intelektual, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten juga menyampaikan bahwa Pelaku UMKM dan Pelaku IKM ini perlu didorong dan dimotivasi agar paham, mau, dan bisa dalam mengurus serta mendaftarkan Kekayaan Intelektual-nya, terutama bila bisnis atau usaha yang dijalaninya telah mendatangkan keuntungan.(rls/Opik)

Pos terkait