Gandeng Mitra Kerja, Lapas Cilegon Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon menggelar Penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kota Cilegon mengenai Penyebarluasan Informasi P4GN, Relawan Anti Narkotika, Deteksi Dini Melalui Test Urine Narkotika serta Menyiapkan tenaga Asesor dan Konselor Adiksi dalam kegiatan Rehabilitasi Narkotika, Yayasan Wahana Cita Indonesia mengenai Konselor Adiksi, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Cilegon mengenai Perkebunan di Lahan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon, serta Yayasan Zavas Sukses Mandiri Grup mengenai Pemberdayaan SDM Pengelolaan Lahan dan Pemasaran Hasil Produksi yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon. Selasa (02/03/2021).

Bertempat di aula Lapas Cilegon, kegiatan tersebut dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Banten Muji Raharjo, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Cilegon, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Cilegon, Ketua Yayasan Wahana Cita Indonesia, Ketua Yayasan Zavas Sukses Mandiri Grup, Kepala Puskesmas Cibeber, Para Pejabat Struktural di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Banten, Para Pejabat Struktural di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon, Serta para tamu undangan.

Bacaan Lainnya

Dalam Paparannya, Kepala Lapas Cilegon mengungkapkan bahwa dalam menciptakan WBP Sebagai SDM unggul dan produktif, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya serta pembinaan untuk para WBP.

“Tentunya kita butuh dukungan dari berbagai pihak, seperti mitra kerja, stakeholder, dan masyarakat,” ungkapnya.

Kalapas menegaskan bahwa kegiatan yang akan diberikan kepada WBP tentunya bernilai positif untuk WBP itu sendiri.

“Misalnya dalam hal pelatihan kemandirian, itu kan bisa menjadi bekal mereka setelah mereka menjalani masa pidana dan kembali ke lingkungan masyarakat, mereka mempunyai keterampilan untuk mereka manfaatkan agar menajdi manusia yang lebih baik lagi dari sebelumnya,” tandasnya.

Kalapas Juga menambahkan bahwa Anggaran yang dipakai dalam Kegiatan Rehabilitasi Narkotika dan Kegiatan Pelatihan Kemandirian menggunakan DIPA Tahun 2021.(Dede).

Pos terkait