Gangguan Jaringan Telekomunikasi, Kendala Sidang Online

KORANBANTEN.COM – Salahsatu kendala dalam sidang elektronik adalah adanya gangguan jaringan telekomunikasi saat sidang berlangsung, hal ini diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Mahendrasmara.P .SH.MH melalui Humas M Zakiuddin.SH, kepada Koran Banten, Jumat (26/11/2020).

” Dalam sidang secara elektronik (online.red) untuk menemukan fakta kebenaran materi agak sulit ketika jaringan telekomunikasi terganggu, tapi hal tersebut sudah dapat diatasi dengan penambahan alat,” ujar pria yang akrab disapa Zaki ini.

Bacaan Lainnya

Ketentuan atau aturan sidang secara online yang mulai diberlakukan sejak adanya Pandemi Covid 19 ini, lanjut dia sudah dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung /PerMA nomor 1 tahun 2019 untuk perkara Perdata dan PerMA nomor 4 tahun 2020 untuk perkara Pidana.

” Sidang untuk perkara Pidana, dalam ruang sidang hadir Hakim, Jaksa dan Kuasa Hukum, namun untuk Terdakwa cukup dari Lapas, hal ini mulai dari sidang pertama hingga sidang putusan. Sedangkan untuk pengunjung sidang kita batasi sesuai kapasitas dan ketentuan Protokol kesehatan yang ada,” bebernya.

Dijelaskannya pula, untuk sidang perkara Perdata tergantung saat pendaftaranya. Kalau pendaftarannya secara online maka sidangnya akan dilakukan secara online, namun jika pendaftarannya secara manual maka sidangnya akan dilakukan secara biasa atau tatap muka dengan tetap menjaga jarak.

” Untuk sidang Perdata online, saat pembuktian berkas tetap harus ada tatap muka, namun pengunjung atau pihak tergugat dan penggugat kita batasi sesuai kursi yang tidak disilang serta harus mematuhi Prokes 3M,” pungkasnya.(Max)

Pos terkait