Gedung SIKM di Panimbang Diduga Belum Kantongi PBG dan AMDAL

Koranbanten.com – Gedung Sentra Industri Kecil Menengah (SIKM) pengolahan umbi porang di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, diduga belum mengantongi rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pasalnya, bangunan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran (TA) 2022 senilai Rp14 Miliar ini sedang dibangun oleh kontraktor dari CV Mahatama Karya. Tak hanya itu SIKM juga belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Bacaan Lainnya

Aktivis di Pandeglang Selatan, David mengingatkan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pandeglang memperhatikan dua hal tersebut, agar pembangunan yang didanai oleh duit negara tidak merugikan rakyat.

“Seharusnya proyek-proyek pemerintah dapat memperhatikan itu dulu (PBG dan Amdal) sebelum membangun. Supaya tidak merugikan masyarakat dikemudian hari,” kata David, Jumat 30 September 2022.

David juga menduga bahwa lokasi pembangunan SIKM tersebut menyalahi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini berkaca dalam undang-undang Cipta Kerja. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa nilai investasi diatas Rp5 miliar masuk dalam kategori industri kecil atau UMKM.

“Sementara nilai investasi yang saat ini saja sudah Rp14 Miliar. Nah artinya masuk kategori industri menengah-besar, sementara di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang atau lokasi pembangunan SIKM itu bukan kawasan industri,” ungkapnya.

David meninta pemerintah meninjau ulang pembangunan SIKM tersebut. Agar tidak mengabaikan aspek regulasi, lingkungan dan sosial.

“Pemerintah juga harus taat regulasi kaitan investasi SIKM ini, aspek itu jangan diabaikan,” tandasnya.

Belum ada tanggapan dari pihak Diskoperindag Kabupaten Pandeglang, Banten terkiat hal tersebut. Eramedia sudah berusaha untuk mengklarifikasi dengan mendatangi kantor Diskoperindag pada Kamis (29/9/2022).

Namun Kabid Industri Diskoperindag Pandeglang, Agus Suryana dan Kepala Diskoperindag, Suaedi Kurdiatna tidak ada di kantor. Begitupun kedua pejabat terseut tak merespon upaya klarifikasi. (Asep)

Pos terkait