Dalam rangka peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-57 tahun 2021 serta Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan/ Rumah Tahanan, dan Surat Edaran dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan Nomor : PAS-UM.06.01-15, tanggal 1 April 2021, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang menggelar Sidak di Blok Hunian Warga Binaan.
Pelaksanaan sidak tersebut melibatkan SatgasKamtib, Pejabat Struktural dan Staf, Koramil 01 Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota.
Penggeledahan gabungan dilaksanakan oleh 39 (tiga puluh sembilan) Petugas. Penggeledahan dilakukan di Pesanggrahan Himalaya I & II dengan hasil penggeledahan sebagaimana terlampir.
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor menuturkan bahwa pelaksanaan sidak kali ini bukan hanya dalam upaya mendeteksi dini gangguan kamtib dan P4GN. Tetapi termasuk kedalam rangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-57.
“Jika bicara tentang Sidak, tentunya itu merupakan kewajiban jajaran Lapas Kelas I Tangerang yang rutin dilakukan,” ungkapnya.
Lanjutnya, Kalapas menambahkan bahwa dalam pelaksanaan sidak tersebut, petugas berhasil mengamankan barang terlarang yang berada di kamar warga Binaan.
“Kali ini petugas kita yang dibantu TNI POLRI berhasil mengamankan barang-barang terlarang seperti barang elektronik, benda Tajam, dan lain sebagainya,” tegas Kalapas. (Dede).