Geledah Kantor BPN Lebak, Kejati Banten Sita 57 Dokumen Terkait Dugaan Mafia Tanah

Koranbanten.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten telah melakukan upaya penggeledahan, penyitaan dan penyegelan terkait perkara penerimaan suap atau gratifikasi dalam mengurus tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Lebak tahun 2018-2021.

Dalam kasus dugaan mafia tanah tersebut, Kajati Banten telah menetapkan empat orang tersangka, yakni AM, selaku Kepala Kantor BPN Lebak, DER selaku pegawai honorer DIPA APBN Kantor BPN Lebak dan dua pihak swasta Dra. S alias MS dan EHP.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penggeledahan, penyitaan dan penyegelan dilakukan sejumlah tempat pada Kamis 20 Oktober 2022.

” Ada dua tempat yang digeledah oleh tim penyidik. Yaitu kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak dan Rumah kediaman tersangka S alias MS di jalan Johar Nomor 50, Kampung Maja Pasar, Kecamatan Maja, Lebak, Banten,”kata Leonard dalam keterangan persnya, Jumat 21 Oktober 2022.

Menurutnya, dari penggeledahan di kantor Kementerian ATR/BPN Lebak, penyidik telah menyita 57 bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan tersangka S alias MS.

Sedangkan dalam penggeledahan di rumah tersangka, penyidik menyita 29 bundel dokumen yang berkaitan dengan perkara.

“Demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, tim penyidik segera melakukan upaya penindakan hukum agar masalah ini menjadi terang benderang,”katanya.

Selain penggeledahan di Kantor BPN, kata Leonard, penyidik juga telah melakukan penyegelan terhadap dua unit rumah. Yang berlokasi di perumahan Citra Maja Raya, Cluster Green Ville Blok A35 Nomor 30, Kecamatan Maja, Lebak, Banten.

Diketahui rumah tersebut atas nama tersangka AM dan penyegelan rumah di perumahan Citra Maja Raya, Cluster Sanur Blok G19 Nomor 26, Kecamatan Maja, Lebak, Banten. “Rumah tersebut berhasil kita segel dengan atas nama Alia Fitri yang merupakan adik dari tersangka AM,”ujarnya. (Asep)

Pos terkait