PASURUAN – Rutan kelas IIB Bangil dibangun pada jaman kolonial Belanda pada bulan Agustus 1878 dan ditetapkan secara resmi oleh negara pada tahun 1983 melalui keputusan Menteri Kehakiman R.I. Nomor: M.04.UM.01.06 Tahun 1983 sebagai cabang Rumah Tahanan Negara Pasuruan di Bangil. Pada tahun 2003 terjadi peningkatan status dari Cabang Rumah Tahanan Negara Pasuruan menjadi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil melalui surat keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor: M.06.PR.07.03 Tahun 2003.
Dalam hal tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Bambang Budiantoro Hutabarat rutin melakukan kontrol pemeliharaan gedung untuk memastikan seberapa kuat kualitas bangunan sampai hari ini, Selasa (11/06). Tujuan dari perawatan dan pemeliharaan tersebut untuk menjadikan bangunan Rutan menjadi lebih kokoh. Selain itu penampilan bangunan menjadi lebih baru dan menarik sehingga usia bangunan menjadi lebih panjang.
“Pembenahan dan pemeliharaan gedung akan terus dilakukan dengan harapan agar situasi di dalam Rutan Bangil tetap terkendali dan aman, serta memberikan rasa nyaman bagi para Warga Binaan dan juga para pegawai. Langkah-langkah preventif ini menjadi bagian penting dalam upaya meminimalisir potensi gangguan keamanan di dalam Rutan,” tambah Bambang.