KORANBANTEN.COM – Dalam giat mendukung pelaksanaan PPKM Darurat, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 desa melakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat pelayanan publik dan fasilitas umum yang berada di Kecamatan Cikulur tersebar di 13 desa, Minggu (04/07/2021).
“Kami dari Satgas Covid-19 Kecamatan Cikulur bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 desa melaksanakan Instruksi Bupati Lebak Nomor 9/2021 Tentang PPKM Darutan Covid-19 dengan sasaran tempat atau fasilitas pelayanan publik yaitu berupa penyemprotan dengan disinfektan,” kata Camat Cikulur, Iyan Fitriyana kepada wartawan di Desa Cigoong Utara.
Selain melakukan penyemprotan disinfektan, lanjut Iyan, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Cikulur dan Tim Gugus Tugas Covid-19 desa juga memberikan himbauan tentang PPKM Darurat dan membagikan masker kepada warga.
“Gugus tugas kecamatan secara mobile melaksanakan himbauan serta melakukan edukasi kepada warga akan kepatuhan dan pelaksanaan PPKM Darurat. Selain itu, tim juga membagikan masker ” terang Iyan.
Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Kecamatan Cikulur, Norry menambahkan, Tim Gugus Tugas Covid-19 Cikulur juga melaksanakan giat penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dengan mengelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Desa Tamanjaya dan Desa Pasirgintung, Kecamatan Cikulur dengan jumlah personil yang terlibat yakni, Camat Cikulur, Kasat Pol PP Cikulur, Kanit Intel Polsek Cikulur, Kanit Binmas Polsek Cikulur serta 2 Anggota Koramil Warunggunung dan cikulur
“Apapun bentuk giatnya, kami selalu menghimbau warga untuk mentaati prokes 5M Covid-19 yaitu, menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas,” kata Norry seraya menambahkan agar warga jangan takut untuk di vaksin. (Yud)