Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), menanggapi hasil putusan yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait larangan aktivitas Mudik Lebaran Tahun 2021, pihaknya mengaku akan taat pada kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat serta akan himbauan dan membuat langkah-langkah strategis. Hal ini disampaikan dalam siaran pers yang digelar di Rumah Dinas Gubernur Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 158 Kota Serang (Kamis, 8/4/2021).
Jika regulasi terkait larangan telah dikeluarkan secara resmi dalam bentuk Permenhub, Gubernur akan segera membuat himbauan kepada masyarakat. Gubernur meyakini bahwa keluarnya larangan ini telah melalui serangkaian kajian.
“Kita akan buat himbauan yang kita sampaikan kepada masyarakat. Keluarnya keputusan ini tentunya telah melalui kajian-kajian dari Pemerintah Pusat,” jelas Gubernur.
Terkait dengan upaya lain yang dilakukan, Pemerintah Provinsi Banten telah bekerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Banten akan melakukan penyekatan dengan mendirikan pos atau check point untuk mencegah adanya aktivitas mudik masyarakat.
Sebagai informasi, Polda Banten akan memberlakukan penyekatan aktivitas Mudik Lebaran 2021 di sejumlah titik dengan mendirikan pos atau check point.
Dijelaskan, adapun sebaran titik yang akan dijadikan check point yaitu untuk di ruas Tol Tangerang-Merak penyekatan akan dilakukan di Gerbang Tol Cikupa dan di Gerbang Tol Merak. Sedangkan untuk di jalan arteri, dimulai dari depan Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang. dan pertigaan Asem, Cikande, Kabupaten Serang.
Kemudian di Kota Serang di Simpang Pusri Jalan Jenderal Sudirman, Kemang. Untuk di Kota Cilegon ada dua titik yakni di pertigaan Gerem dan di pintu masuk Pelabuhan Merak. Selain di Pelabuhan Merak, petugas juga akan disiagakan di Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang. Sementara untuk wilayah Lebak di perbatasan Jasinga Bogor, dan Cilograng perbatasan dengan Sukabumi. Untuk di Pandeglang di Gayam.
Nantinya, petugas akan melakukan pemeriksaan kendaraan, termasuk kendaraan barang untuk mengantisipasi adanya penyelundupan pemudik. Modus dengan menyembunyikan pemudik banyak ditemukan pada lebaran tahun lalu. Lebaran tahun ini, tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang Pelabuhan Merak pun tidak akan melayani penumpang yang ingin menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung. (*/cr7)
Sumber: bantenprov.go.id