Banten – Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi (BHPP) Tahun 2020 untuk Kabupaten/Kota akan dicairkan secara bertahap menggunakan anggaran Tahun 2021, dipastikan oleh Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim (WH), Saat Rapat Paripurna menenai Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Mengenai Nota Pengantar Gubernur Atas Raperda Usul Gubernur Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Gedung DPRD Provinsi Banten KP3B Curug, Kota Serang (Selasa, 16/3/2021).
Gubernur menyampaikan mengenai keterlambatan pencairan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi di delapan (8) Kabupaten/Kota lantaran adanya kendala pada proses pencairan di Bank Banten.
“Sudah disampaikan waktu rapat pembahasan anggaran bahwa masih ada yang belum dibayar bagi hasil karena duitnya nyangkut di Bank Banten. Dari APBN langsung setor ke Bank Banten, nyangkut di situ. Lalu kita sepakati dengan dewan untuk dianggarkan Tahun 2021,” ungkap Gubernur.
salah satu indikator yang menjadi penyebab keterlambatan pencairan yaitu adanya pemindahan RKUD dari Bank Banten ke Bank BJB. Gubernur menjelaskan bahwa keputusan itu adalah keputusan tepat untuk menyelamatkan Keuangan Pemprov Banten.
“RKUD kalau tidak saya pindahin habis duit kita. Jadi pada saat kita memindahkan, masih ada uang masuk dari Pusat ke Bank Banten. Padahal sudah kita stop, tapi ternyata ada setoran lagi dari Pusat. Nah itu nyangkut di situ, enggak bisa ditarik sampai hari ini,” jelas Gubernur.
Terkait dengan proses pencairan yang akan dilakukan secara bertahap, Gubernur mengatakan, hal itu biasa terjadi. Karenanya tidak ada yang perlu dipersoalkan. Keterlambatan itu juga telah disampaikan kepada pemerintah Kabupaten/Kota dan mereka memakluminya.
“Ini bukan soal persetujuan dan pemakluman. Bupati/Walikotanya sudah dikasih tau. Jadi tidak ada persoalan. Hal itu juga sudah disampaikan ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan mereka memakluminya,” jelas Gubernur.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti menyampaikan penyaluran DBHP akan menggunakan mekanisme pengaturan prioritas pembayaran kurang salur BHPP 2020 dan secara paralel membayarkan BHPP 2021. Sementara untuk penyesuaian anggaran akan dilakukan pada Perubahan APBD 2021.
“Melalui Anggaran Tahun 2021 ini, secara bertahap telah mulai dilakukan pembayaran ke delapan (8) Kabupaten/Kota untuk kurang salur BHPP sampai dengan bulan Juli 2020 sebesar Rp 216.738.570.661,00, sisanya untuk kurang salur BHPP bulan Agustus sampai dengan Desember dan termasuk BHPP bln februari yang tertahan di Bank Banten akan diselesaikan di Tahun 2021 dengan memperhitungkan cash flow,” ungkap Rina Selasa (9/3/2021) lalu.
tidak hanya itu, lanjutnya pihaknya juga telah melakukan rekonsiliasi dengan Kabupaten/Kota perihal ini. Serta menginformasikan bahwa mekanisme penyaluran BHPP 2020 tidak dilakukan sekaligus, namun bertahap. (*/cr7)
Sumber: bantenprov.go.id