SERANG – Gubernur Banten, Rano Karno menyampaikan pendapat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan pada Rapat Paripurna DPRD di KP3B, Curug Kota Serang, Senin (15/2/2016).
Dalam sambutannya, Rano mengatakan, Badan Pembentukan Perda (Baperda) DPRD Provinsi Banten dalam nota pengantarnya sudah menjelaskan mengenai pengaturan tanggung jawab sosial perusahaan berasal dari Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Juga menyampaikan tujuan dan manfaat yang ingin dicapai dari Raperda ini.
“Mencermati penjelasan itu, kami sepakat perusahaan berkewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” kata Rano.
Namun, lanjutnya, terkait tanggung jawab sosial perusahaan di Provinsi Banten akan diatur dalam Perda, tidak ditemukan adanya perintah dari kedua undang-undang tersebut. “Maka kami berpendapat Raperda ini, termasuk sebagai kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan sebagai pedoman dalam mengoptimalkan kontribusi tanggung jawab sosial perusahaan agar lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Sedangkan mengenai materi muatan Raperda ini, menurutnya harus dirumuskan untuk memberikan kepastian dalam memaknai pasal berikutnya. Kemudian mengenai ruang lingkung tanggung jawab sosial perlu dikaji, sehingga pengaturan tanggung jawab sosial perusahaan ini tidak hanya terbatas pada kegiatan kesejahteraan sosial saja, melainkan pada kegiatan di bidang lain seperti Bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, dan Pemukiman.
“Perlu diketahui bersama, beberaoa kabupaten/kota di Provinsi Banten juga sudah memiliki Perda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR, jadi klasifikasi perusahaan perlu diatur secara jelas karena tanggung jawab sosial perusahaan dapat secara langsung diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat tanpa melalui pemerintah daerah,” terangnya.
Rano menambahkan, kewajiban pemerintah adalah melaporkan pelaksanaan dana tanggung jawab sosial perusahaan kepada pemerintah daerah, dengan demikian, BAB Penganggaran dan Pembiayaan tanggung jawab sosial perusahaan pada draf Raperda ini perlu dikaji kembali agar tidak betentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab untuk monitoring dan mengevaluasi secara berkala setiap bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang ada di Provinsi Banten. Kami berharap Raperda ini nantinya dapat mendukung pelaksanaan Perda seperti
Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM,” harapnya. (advertorial)