KORANBANTEN.COM – Jajaran Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak menggelar aksi Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Desa Sumurbandung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Kamis (22/04/2021)
Dalam kegiatan tersebut melibatkan, Camat Cikulur didampingi Kasat Pol PP, Kasi Opsdal,TNI 3 orang, Polri 9 orang, Team Danton 2 orang, Regu 2 orang, Simpati 3 orang, Staf Pamwal 1 orang, Humas 1 orang, Sekdes Desa Sumurbandung, Bhabinmas, Babinsa dan Bidan Desa Sumurbandung
Kasat Pol PP Kecamatan Cikulur, Nori mengatakan, kegiatan ini dilakukan dengan memberikan himbauan kepada masyarakat dalam menjaga Protokol kesehatan (Prokes) serta membatasi kegiatan mobilitas masyarakat dilingkungan.
“Kegiatan ini untuk menekan penularan dan penyebaran Covid-19 diwilayah Kecamatan Cikulur,” kata Nori
Masih kata Nori, satuan Gugus Tugas Covid-19 tidak ada henti-hentinya menghimbau masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Membatasi mobilitas) demi keselamatan warga.
“Kami semua berharap kedepannya akan lebih serius untuk menangani masalah Covid-19. Apabila ada yang melanggar maka akan kita kasih sanksi atau denda agar warga lebih disiplin,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Cikulur, Iyan Fitriyana menjelaskan, giat PPKM Berbasis Mikro Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2021
“Pelaksanaan penyekatan di Kecamatan Cikulur yakni di Desa Sumurbandung dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah,” ujar Iyan.
Lebih lanjut Iyan menjelaskan, sedangkan, Team mobile mulai dari Kecamatan Warunggunung hingga desa yang terdata zona kuning di Kecamatan Cikulur dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan Masker
“Kami pun memberikan surat himbauan dari Bupati Lebak dan masker terhadap pengurus DKM
Masjid yang berada di Kecamatan Cikulur,” pungkasnya. (Yud)