Koranbanten.com–Bagi warga Kabupaten Lebak berharap hati hati jika merusak fasilitas umum milik Kabupaten Lebak semisal taman atau atau marka jalan. Lantaran, bagi perusak bakal mendapatkan denda ganti rugi, meskipun kerusakan tersebut dilakukan secara sengaja ataupun tidak.
Seperti yang terjadi beberapa hari lalu, salah seorang warga Lebak mengalami kecelakaan lalu lintas, dan secara tak sengaja membuat kerusakan pada pembatas jalan di jalan Multatuli. Tak pelak, warga yang berinisial R tersebut harus menganti kerusakan taman sampai dengan Rp2 juta rupiah.
“Padahal dia itu kecelakaan lalu lintas dan bukan kesengajaan. Akan tetapi tetap harus dikenakan biasa ganti rugi kerusakan taman, ” Kata Sanusi, salah seorang warga kepada wartawan di Rangkasbitung, Selasa(21/7).
Sementara itu, Nana Sunjana, kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak ketika diwawancara wartawan mengatakan, sebaiknya jangan membahas hal hal yang tidak krusial. Karena kata dia, jika ada kerusakan, pihaknya yang harus memperbakinya.
Selang beberapa menit Nana menjelaskan dengan nada tinggi penuh emosi. Apalagi ketika ditanyakan dasar hukum penarikan ganti rugi tersebut.
“Ya siapa yang harus memperbaiki, memang tidak kita tidak ada dasar hukumnya melakukan penarikan denda. Tapi, itu bukan masuk ke kantong pribadi kita, tapi untuk perbaikan marka jalan atau sarana umum yang telah rusak, ” Kata Kadis dengan nada emosi. (yudi)