Hektaran Tanah Timbul Di Pantai Jojogan Bayah Hak Siapa

KORANBANTEN.COM– Dengan kemunculan daratan baru atau tanah timbul dari proses alam yang berlokasi di Pesisir Pantai, Kampung Jogjogan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak Banten. Menuai kontra antara masyarakat Bayah yang tergabung dalam komunitas Pemerhati Peduli Lingkungan (Pepeling) dan pihak PT. Sement Ciam Grouf (SCG).

Warga Bayah anggota komunitas Pepeling dilaporkan ke Polsek Bayah oleh salah seorang karyawan dengan membawa atas nama perusahaan PT. SCG, dengan pasal yang dituduhkan penyerobotan lahan milik PT. SCG.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Bayah AKP. Yogie Roozandi menyampaikan ramainya polemik antara masyarakat Bayah yang tergabung dalam komunitas Pemerhati Peduli Lingkungan (Pepeling) dan pihak PT. Sement Ciam Grouf (SCG). Polsek berusaha menjembatani kedua belah pihak dan berpedoman terhadap 3 dokumen yang di berikan oleh pihak PT. SCG.

“Mengacu dari 3 dokumen tersebut, kami akan melakukan cek lokasi, meminta bukti ijin kegiatan Pepeling, batasan dan latar belakangnya apa. Serta berusaha memberikan arahan, agar melengkapi ijin dulu kepada pemerintah,” katanya.

“Untuk menghindari benturan, kami berkordinasi dengan jajaran Muspika, untuk mengadakan musyawarah, untuk mencari solusi dan mufakat, tapi kalau ini berlanjut proses hukum akan di limpahkan ke Polres,” imbuh Yogie.

Hal senada di sampaikan Sementara itu Camat Bayah Aan Juanda dalam menyelesaikan polemik ini pihaknya akan berpedoman pada UU No. 12 tahun 2006 yang mengatur tentang tanah timbul. Dan atas dasar itulah akan mengambil keputusan seperti bagaimana.”Untuk sementara baik SCG, belum dapat mengklem tanah tersebut hak milik SCG, sebalik dengan Pepeling agar mengurus legalitas komunitasnya dan sampai mana tentang kepemilikan ijin penggunaan lahan, dan berharap untuk sementara di hentikan dulu sampai ada keputusan ketetapan yang sah dan solusi tentang permasalahan tanah timbul ini,” pungkasnya.(Sep).

Pos terkait