KORANBANTEN.COM – Dalam rilis yang diterima fajarbanten.com, Minggu (19/8), via WhatsApp, dengan judul “Dibalik Sikap Permusuhan Radar Banten Kepada Pemprov Banten”, Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, Wahidin Halim, melalui Tenaga Akhli Gubernur Banten Bidang Media dan PR, mengimbau seluruh OPD, sekolah-sekolah dibawah pengelolaan dan tanggungjawab Pemprov Banten serta seluruh stake holder yang berhubungan dan berkepentingan dengan Pemprov Banten untuk tidak menjadikan harian Radar Banten sebagai rujukan informasi maupun bekerjasama dengan harian tersebut.
Dalam rilis Gubernur Banten menjelaskan, langkah yang ditempuh Pepmrov Banten tersebut, mengingat pemberitaan Radar Banten yang sudah tidak objektif, tidak melakukan prinsip adil terhadap semua pihak yang menjadi objek berita (cover both side), tidak pernah meminta tanggapan, pendapat Gubernur yang dijadikan objek berita, malah cenderung menyerang personaliti Gubernur, memelintir kebijakan yang diambil oleh Pemprov Banten.
Menurut Gubernur, Wartawan Radar Banten telah melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang pengesahan SK Dewan Pers, Nomor: 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, Pasal 1 yang berbunyi wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Kemudian melanggar Pasal 3 dikatakan, bahwa wartawan Indonesia selalu menguji informasi dan memberitakannya secara berimbang.
Atas kondisi tersebut diatas, lanjut Gubernur, dinilai sangat membahayakan kebutuhan akan informasi yang sehat, positif, konstruktif dan berimbang yang diperlukan dalam komunikasi pembangunan. Pemberitaan radar Banten tentang Pemprov Banten. Khususnya tentang pendidikan gratis yang justru sebaliknya, menimbulkan fitnah, tidak berdasar fakta, menimbulkan keresahan dan kegaduhan serta memberikan informasi dan intrepretasi yang sesat kepada masyarakat.
Ditambahkan Gubernur, harian radar Banten telah gagal memerankan dirinya sebagai media yang seharusnya menjadi sumber informasi yang dibutuhkan untuk pembangunan dan masyarakat. Radar Banten justru menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan kelompok dan kepentingan sesaat.
Gubernur Banten juga meminta Plt Sekda Pemprov Banten, agar membuat edaran resmi dalam satu-dua hari ini untuk tidak menggunakan radar Banten sebagai bagian dari media yang digunakan oleh seluruh OPD (Organsisasi Perangkat Daerah), begitu pula dengan Sekdis Dindik Banten, agar membuat edaran resmi ke seluruh sekolah dibawah binaan pemprov agar melakukan hal yang sama.
Selain itu, Gubernur juga meminta kepada wakil Gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap instruksi ini.
“Jika dilanggar, akan ada evaluasi secara khusus. Adapun kebutuhan informasi yang diperlukan dalam komunikasi pembangunan, Gubernur berpendapat masih banyak media lokal di Banten yang lebih sehat, objektif, positif dan konstruktif yang dapat dijadikan rujukan informasinya oleh masyarakat maupun pemerintah,” tegas Gubernur dalam rilisnya.
Disebutkan Gubernur, sikap radar Banten yang membabi buta (bukan kritis) terhadap Pemprov Banten, diduga karena ditutupnya alokasi dana publikasi di setiap OPD, saat ini disatu pintukan di Dinas Kominfo Banten. Selama ini radar Banten, mendapat dana belanja publikasi dari APBD Banten setiap tahunnya puluhan milyar dan sekarang tidak mendapatkan satu rupiah-pun.
“Hal ini kemudian diduga secara kuat menimbulkan motif politik untuk mendeskreditkan serta mencitra burukkan pemerintahan provinsi Banten di bawah kepemimpinan WH dan Andika dengan tujuan mendapatkan kembali penganggaran dana publikasi dari APBD Banten,” tutur Gubernur.
Masih dalam rilisnya, Gubernur Banten mengungkapkan, disatu pintukannya anggaran publikasi di Dinas Kominfo Banten, disebabkan karena besarnya potensi korupsi yang terjadi sebelumnya.
Sementara itu, menanggapi himbauan Pemprov Banten ini, Firdaus selaku Ketua PWI Provinsi Banten dan juga
Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, ketika dikonfirmasi perihal hal ini, Selasa (21/8) mengatakan, sikap perlawanan pemprov atas penguasaa informasi dengan pendekatan kapitalisasi oleh media, itu perlu didukung.
“Adapun kontrol anggaran untuk publikasi di satu pintukan oleh pemprov Banten, juga kita anjurkan dapat diikuti oleh seluruh Kota dan Kabupaten di Banten,” ujarnya.
Menurut Firdaus, kebijakan pemprov ini di masa akan datang, dapat menentukan kualitas informasi dan SDM media di Banten.
Namun demikian, Firdaus juga mengimbau, pemberitaan atas dasar rilis dari Ikhsan Ahmad TA Gubernur Banten wajib dikonfirmasi kepada Managemen Radar Banten.
“Saya minta media adil. Pemberitaan harus berimbang dan akurat,” tuturnya.
Ditegaskan Firdaus, jika Pemprov serius dan punya data, laporkan ke PWI dan Dewan Pers. PWI, lanjut Firdaus, dapat memanggil pemimpin redaksi, redaktur pelaksana dan wartawan yang kompetensinya dari PWI.
“Jika wartawannya tidak kompeten, dan apalagi bukan anggota salah satu organisasi profesi, berarti ini juga dapat jadi masalah baru. Artinya, jika wartawannya belum kompeten patut diduga wartawan tersebut tidak bekerja sesuai etik. Karena penegakan etika profesi dilaksanakan organisasi profesi yang memilki etika dan dewan etik (Dewan Kehormatan),” pungkasnya.
Ditambahkan Firdaus, jika pemprov memiliki bukti permintaan anggaran, boleh jadi bahan pertimbangan perkara ini dapat menggunakan selain UU pers dan KUHP.
‘Tetapi jika Pemprov tidak punya bukti yang cukup, Pemprov atau Bapak Ikhan selaku TA Gubernur yang membuat rilis tersebut dapat dilaporkan sebagai PMH,” tandasnya.(pan).